Begini Penjelasan Kejari Kotamobagu, Soal Perkara Dugaan Pemerasan Kadis PMD Dibuka Kembali

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Lagi-lagi dugaan kasus pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong-red) yang menyeret oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai tersangka, sebut saja Abdulsalam Bonde dan sempat viral tersebut, kini dibuka penyidikan kembali oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Melalui Konferensi Pers, Selasa 11 Maret 2025, Kejari Kotamobagu Hi.Elwin Agustian Khahar, SH,MH, menyampaikan, dugaan kasus pemerasan yang mencatut nama institusi kejaksaan ini dibuka kembali dengan dua alat bukti yang cukup.

“Kasus dugaan pemerasan ini dibuka kembali Dengan dua alat bukti yang cukup, dan malam ini kejaksaan negeri Kotamobagu telah melakukan penahan kepada inisial AB alias Abdul,” tegas Kajari.

Dijelaskan Kejari, bahwa pagi tadi penyidik kejaksaan telah melakukan upaya penjemputan paksa kepada bersangkutan AB alias Abdul dalam kapasitas saksi. Setelah sebelumnya ucap Kajari, sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada AB, namun bersangkutan tidak mengindahkan dengan alasan yang tidak jelas. Maka, tim memutuskan melakukan menjemput paksa terhadap bersangkutan di kantor Pemda Bolmong (Lolak-red). Pada Selasa 11 Meret 2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan kami lakukan exspos, lalu kami lanjutkan dengan penetapan tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Sangadi yang ada di wilayah bolaang Mongondow. dan, untuk selanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, karena bersangkutan meminta didampingi kuasa hukumnya, maka kami setop untuk sementara waktu dan dilanjutkan pada besok hari (Rabu-12 Maret 2025), dalam kapasitas sebagai tersangka,”tandas Kajari.

Lanjut Kejari, yang jelas kami minta agar masyarakat bisa menilai kasus ini secara berimbang, karena kami melakukan penegakan hukum, dan tidak ada intervensi apapun disini.

“ingat memang perkara ini sudah perna diuji Prapradilan (Praper) dan kebetulan pada saat itu hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Tetapi, dalam putusan tersebut jelas dikatakan bahwa penyidikan bisa dilakukan kembali dengan bukti bukti yang baru, dan kami telah menemukan itu. maka, kami melakukan penyidikan kembali, dan malam inilah kami melakukan penahanan kepada bersangkutan selama 20 hari kedepan,”ungkap Kejari.

Disinggung untuk penetapan tersangka dalam perkara ini apakah ada perbedaan dengan perkara sebelumnya. Kajari menjawab, sebenarnya hampir sama. Cuma, waktu itu alasan putusan praperadilan sat itu bahwa alat bukti tidak cukup yaitu minimal dua alat bukti.

“Karena hakim menyatakan bahwa bukti surat berupa SK itu kami dapat setelah penetapan tersangka. Sekarang SK itu kami dapat sebelum dilakukan penetapan, dan sudah lebih dari dua alat bukti,” jelas Kajari.

Kajari menegaskan, yang jelas tim sudah siap dan sekarang sedang proses pemberkasan untuk selanjutnya persiapan pelimpahan.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, kasus ini pernah mencuat di Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada bulan Desember 2024, dan telah pula menetapkan AB alias Abdul sebagai tersangka (TSK) atas dugaan kasus pemerasan terhadap kepala desa di bolaang mongondow.

Kasus ini bergulir setelah kejaksaan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada AB, tepatnya di kompleks alun-alun Bokihotinimbang Kotamobagu.

Dalam perjalanan kasus tersebut, tersangka AB alias Abdul melakukan upaya hukum berupa Praperadilan (Praper) yang dilayangkan di pengadilan negeri kotamobagu, hingga akhirnya putusan hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AB tidak sah. dan, AB harus dibebaskan dari tahanan lantaran hakim menilai pihak Kejaksaan dalam melakukan penetapan tersangka belum cukup dua alat bukti.

Tapi kemudian, setelah tidak lama AB alias Abdul dibebaskan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu melalui putusan Prapradilan tersebut, kini dugaan kasus pemerasan itu dibuka kembali oleh kejaksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Kejaksaan menilai bahwa Praperadilan bukanlah bersifat mutlak, dan boleh dilakukan penyelidikan dan penyidikan kembali pada objek perkara yang dimaksud tersebut.

(Wartawan: Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *