BOLTIM,SULUTPOST- Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), menyampaikan, Penindakan hukum atas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di lokasi Hutan Lindung Garini, Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan, (Boltim-red) diseriusi oleh APH.
Demikian Itu disampaikan oleh Direktur Intelijen LAKRI Andi Riady, kepada awak media, Rabu (27/5/26).
Menurutnya, Kepolisian harus mengusut tuntas siapa aktor utamanya yang mendesgn maupun yang membiayai kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut.
“Minta APH tangkap dan penjarakan terduga pelaku tambang emas ilegal dilokasi Hutan Lindung Garini. jangan sampai proses penindakan hukum hanya berakhir di penyitaan 10 alat berat saja,” pintahnya.
Data yang berhasil dirangkum awak media, operasi penindakan ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, (12/5/26) kemarin. di dampingi oleh Kasat Reskrim Jerry Andriyansyah Tambunan, bersama puluhan tim personel Polres Bolaang Mongondow Timur.
Tim mulai bergerak pukul 09;00 Wita, menuju lokasi tambang emas ilegal yang berada di hutan lindung Garini.
Tepat pukul 12.00 WITA, tim tiba dilokasi, dan mendapati 10 alat berat jenis excavator milik cukong lagi beroperasi mengeruk material batu yang diduga mengandung emas.
Tanpa panjang lebar, Kapolres Boltim langsung perintahkan anggota lakukan pemasangan garis polisi (Policeline) dilokasi, sekaligus 10 alat berat.
Begitupun, aktivitas PETI di kawasan Hutan Lindung ini, melanggar sejumlah aturan. berdasarkan aturan hukum terbaru mengenai pertambangan emas ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Bunyi pasal krusial yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku penambangan ilegal (termasuk emas tanpa izin) tercantum pada Pasal 158. berbunyi: bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kini publik menunggu ketegasan dan keseriusan Polres Boltim pada penanganan hukum atas praktik tambang emas ilegal tersebut, mereka berharap aparat kepolisian tidak berhenti pada penyitaan, melainkan harus pula di usut tuntas siapa oknum pengelolahnya, dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan hukum yang berlaku.(**)
