Ini Penjelasan Juru Bicara PN Kotamobagu, Soal Pengalihan Penahanan Kepada Terdakwa Gusri Lewan
KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Mencuatnya keputusan penetapan pengalihan penahanan kepada terdakwa Gusri Lewan (GL) atas dugaan kasus penganiayaan, yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, pada 4 Maret 2026, menjadi tranding topik ditengah masyarakat. Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, bapak Burhanudin Yusuf SH, MH. menjelaskan, bahwa penetapan pengalihan penahanan kepada terdakwa Gusri Lewan tersebut, berdasarkan atas […]
Continue Reading