JAKARTA,SULUTPOST- Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka (TSK) dalam dugaan kasus pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 11,14 miliar.
Demikian itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di dampingi juru bicara KPK, dalam Konfrensi Pers yang digelar digedung merah putih Jakarta, Selasa 22 September 2026.
KPK juga menyebut, bahwa penerimaan (Gratifikasi) tersebut berlangsung sejak tahun 2023 hingga tahun 2026, dimana terhitung periode ketika Sirajudin Lasena dipercaya menduduki jabatan sebagai Penjabat (Pj.) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, hingga kemudian bersangkutan terpilih menjadi Bupati definitif di daerah itu.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut merupakan bagian lain dari perkara yang tengah dikembangkan penyidik setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sirajudin Lasena.
KPK menyebut salah satu penerimaan yang telah teridentifikasi berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmut.
Pejabat tersebut sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Dari pejabat tersebut, Sirajudin Lasena diduga menerima uang sebesar Rp350 juta.
Penerimaan tersebut masuk dalam penelusuran KPK terkait dugaan gratifikasi yang diterima Sirajudin Lasena selama menjalankan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Dalam perkara ini, KPK juga menjelaskan dugaan pemerasan, dimana Bupati Sirajudin Lasena mematok fee sebesar 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerinyah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Dari fee tersebut, 4 persen diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan untuk 1 persen, diperuntukan untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
Selain mematok fee, Sirajudin juga disebut mengatur siapa saja vendor yang akan memenangkan paket proyek, di Dinas PUPR Bolmut. Piloting tersebut dilakukan sebelum proses pengadaan dimulai.
Taufik mengatakan, Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk menulis nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah didata. kemudian nama-nama vendor tersebut ditulis di lembaran kertas HVS.
Setelah nama vendor ditentukan, Kepala Dinas PUPR kemudian diduga berkoordinasi dengan Pokja atas persetujuan Bupati. Tujuannya, agar proses pengadaan barang dan jasa dimenangkan oleh vendor yang sebelumnya sudah diplot.

KPK juga menduga pihak pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan administrasi dalam proses PBJ. Dengan begitu, pihak swasta bisa lolos dan ditetapkan sebagai pemenang proyek
“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp 1,9 miliar,” terang Taufik.
Rinciannya, Rp 350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut. Sementara Rp 10,79 miliar lainnya diduga berasal dari pihak-pihak lain.
Dalam OTT, KPK turut mengamankan uang tunai Rp 200 juta. Uang itu ditemukan di tiga lokasi. Sebesar Rp 130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta. Kemudian Rp 50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Bupati, sedangkan Rp 20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Sementara itu, usai KPK menggelar konfrensi Pers, dsn Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dibawah ke rumah tahanan, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan minta di doakan.(**)
