Ormas LAKI Desak APH Dan DLH, Hentikan Penambangan Galian C Ilegal Di Sungai Solimandungan

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Gurita pertambangan pasir dan sirtu, yang berada dibantaran Sungai Solimandungan, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menuai sorotan tajam masyarakat.

Pasalnya, sudah sekian lama aktivitas kegiatan galian C yang diduga kuat ilegal ini berlangsung, tapi kemudian kegiatan tersebut tidak perna tersentuh hukum dan terkesan ada pembiaran.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, mengecam keras munculnya praktik ilegal yang kuat dugaan tidak mengantongi izin.

Dirinya juga mempertanyakan, terkait begitu leluasanya aktivitas kegiatan galian C itu berjalan secara terbuka, apakah DLH Bolmong tidur atau tidak tau? lantas belum ada penindakan terukur dilapangan.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan Kepolisian untuk menindak, sekaligus menghentikan serta menutup segala praktik ilegal yang tidak mengantongi dokumen perizinan. jika ini dibiarkan, hal ini bisa melahirkan pertanyaan besar ditengah masyarakat, ada apa?

JANGAN BIARKAN SUNGAI JADI KORBAN KEPENTINGAN OKNUM!

Kerusakan akibat adanya pengarukan material di bantaran sungai, bisa berpotensk melahirkan abrasi, olehnya, kami dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Bolaang Mongondow–Sulawesi Utara, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bolaang Mongondow dan Polda Sulawesi Utara, serta ESDM Provinsi maupun DLH, agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di Sungai Solimandungan.

“Jangan tunggu sampai kerusakan lingkungan semakin parah, aliran sungai terganggu, bencana muncul, dan masyarakat menjadi korban. baru kemudian pemerintah dan APH bergerak turun lapangan,”ujar pria yang cukup vokal ini pada awak media, Sabtu (31/10/26)

Dikatakannya, minta pemerintah dan APH dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik itu soal siapa otak dibalik yang mengatur kegiatan galian C ilegal tersebut, maupun tentang kelengkapan dokumennya.

1. Segera lakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan perizinan aktivitas galian C di Sungai Solimandungan.

2. Hentikan dan tutup aktivitas apabila terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum.

3. Periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik modal dan operator alat berat apabila ditemukan unsur pelanggaran.

4. Usut dugaan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian masyarakat.

5. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum!

DLH DAN APH JANGAN TUTUP MATA!

Hukum jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

Sungai bukan milik segelintir orang. Sungai adalah sumber kehidupan masyarakat yang wajib dijaga dan dilindungi.

Sampai berita ini naik tayang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Bolaang Mongondow Aldy Pudul, belum merespon upaya konfirmasi Wartawan.

Beberapa kali dihubungi, tapi belum tersambung. begitupun disusul melalui pesan WhatsApp, belum juga dijawab.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *