KOTAMOBAGU,SULUTPOST — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu menjaring sejumlah pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Klabat 2026 yang berlangsung hingga Selasa (27/10/2026).
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta ketidaklengkapan dokumen kendaraan bermotor. Penindakan dilakukan terhadap pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, S.H., mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.
“Saya mengingatkan dan mengimbau kepada kita semua untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Bukan sekadar untuk menghindari sanksi, melainkan demi keselamatan kita bersama dan orang-orang yang kita cintai,” imbau Kasat Lantas, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, Operasi Patuh Klabat 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.
“Operasi Patuh Klabat 2026 tidak hanya bertujuan menindak, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar berlalu lintas dengan tertib dan aman,”ujarnya
Ditambahkannya, melalui operasi patuh klabat tersebut, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam berkendara, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berada di jalan raya.tandasnya.
Diketahui, Operasi Patuh Klabat 2026, di wilayah Sulawesi Utara resmi digelar selama 14 hari, yaitu mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. dengan mengangkat Tema: “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
Sasaran Pelanggaran Roda Dua & Roda Empat
– Tidak membawa atau menunjukkan surat-surat kendaraan (SIM dan STNK).
– Tidak menggunakan helm standar (SNI).
– Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
– Melawan arus lalu lintas.
– Menggunakan ponsel saat berkendara.
– Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
– Melanggar marka atau rambu lalu lintas dan menerobos lampu merah.
– Melebihi batas kecepatan.
– Kendaraan menggunakan pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.(DN)
