Tewasnya Pekerja Tambang Di Panang, Pendana Lokasi Akan Diperiksa

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLTIM, SULUTPOST — Penyelidikan kasus tewasnya seorang pekerja tambang emas berinisial AO alias Alfian di lokasi Labotori, Dusun 5 Panang, Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., menegaskan bahwa, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut kini diambil alih langsung oleh penyidik Polres Boltim.

“Penyelidikan dan penyidikan kasus yang merenggut nyawa korban tersebut awalnya dilakukan oleh Polsek Kotabunan. Namun, guna mempercepat proses hukum, penanganan kasus kini diambil alih langsung oleh penyidik Polres Boltim,” tegas Kapolres, Senin (26/10/26) kemarin.

Ia mengatakan telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk mendalami dan menangani perkara tersebut secara serius melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.

Kapolres juga menekankan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab atau yang mendanai atas kegiatan tersebut, berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Masalah ini pasti kami tindak tegas. Akan ada tersangka apabila terbukti terdapat unsur kelalaian pada kegiatan yang tidak mengantongi izin, dan siapa penanggung jawab lokasi yang mendanai kegiatan itu secepatnya dipanggil dan dimintai keterangan,” tandas Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si.

Penanggung Jawab dan Pendana Tambang Turut Didalami

Pernyataan Kapolres tersebut menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Penanggung jawab lokasi maupun pihak yang diduga mendanai kegiatan pertambangan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dan terpenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.

Karena itu, proses penyidikan diharapkan mampu mengungkap secara jelas kronologi kejadian, dugaan penyebab kematian korban, status perizinan kegiatan pertambangan, serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap operasional di lokasi tersebut.

Ancaman Pidana atas Dugaan Kelalaian dan Pertambangan Tanpa Izin

Dalam konteks dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 KUHP lama mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 474 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.

Selain dugaan kelalaian, apabila aktivitas pertambangan terbukti dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juga dapat menjadi bagian dari pendalaman hukum sesuai fakta dan hasil penyidikan.

Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur tindak pidana terkait pihak yang melakukan kegiatan tertentu, antara lain menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Dengan demikian, pihak yang berada di balik kegiatan pertambangan tidak otomatis terbebas dari proses hukum hanya karena tidak bekerja langsung di lapangan. Namun, pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada bukti keterlibatan dan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Masyarakat kini menanti keseriusan penyidik Polres Boltim dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran perizinan, serta dilakukan pemeriksaam kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pekerja tambang(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *