Proses Hukum PETI Gunung Tagin Bergulir, Sasar Pemilik Alat Berat Dan Operator

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu terus menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik pertambangan liar diwilayah hukumnya

Terbukti, satu unit alat berat jenis excavator yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berhasil diamankan dan langsung dipasang garis polisi (police line).

Penyitaan alat berat ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan di wilayah hukum Polres Kotamobagu. tidak hanya menyita barang bukti utama, melainkan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotamobagu, juga bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan maraton kepada pemilik serta operator alat berat.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K., pada awak media, menegaskan, bahwa penanganan kasus PETI di Gunung Tagin ini menjadi atensi khusus. Langkah tegas ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sulut (STR/151/X/PAM.1./2026) tertanggal 8 Oktober 2026 tentang pemberantasan PETI dan penyelewengan BBM bersubsidi

“Babuk (Barang Bukti) sudah diamankan dan sudah ada beberapa pihak yang diperiksa,” ungkap AKP Mahadewa Bayu.

Dengan telah diamankannya barang bukti berupa alat berat serta bergulirnya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, Polres Kotamobagu memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan berlanjut hingga tuntas demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *