BOLMONG,SULUTPOST-Belum tuntasnya penyidikan maupun kepastian hukum soal penanganan perkara pertambangan emas Ilegal di perkebunan oboy, (Dumoga) Bolaang Mongondow, yang dikelolah oleh PT Xinfeng Gemah Semesta, menyisahkan beragam pertanyaan besar hingga saat ini.
Padahal, jika dihitung proses waktu penyelidikan hingga keluarnya Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP), terbilang secara keseluruhan sudah memasuki 8 bulan berjalan, dimulai sejak tahun 2025 s/d 2026 saat ini.
Merujuk pada batas waktu penyidikan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana korupsi. disebutkan, bahwa penanganan perkara hukum, terdapat kategorinya. yakni, baik itu perkara ringan, sedang dan berat, memiliki batasan waktu yang kemudian harus dipatuhi oleh penyidik. sehingga ada kejelasan atau kepastian hukumnya. sebagai berikut;
– 30 hari: Untuk perkara yang dikategorikan mudah.
– 60 hari: Untuk perkara yang dikategorikan sedang.
– 90 hari: Untuk perkara yang dikategorikan sulit.
– 120 hari: Untuk perkara yang dikategorikan sangat sulit

Sementara, Masa Kedaluwarsa Perkara: Mengacu pada Pasal 78 KUHP, kewenangan untuk menuntut tindak pidana korupsi gugur setelah 18 (delapan belas) tahun sejak tindak pidana dilakukan.
Demikian itu disampaikan oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, pada awak media, Sabtu (30/5/26).
Menurutnya, masih tersisa dua dugaan kasus korupsi yang menonjol ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bolmong, yang hingga kini masih menggantung alias belum tuntas kepastian hukumnya. setelah kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar secara tiba-tiba dihentikan. yaitu, soal Kasus Tambang Emas Ilegal yang dikelolah oleh PT Xinfeng Gemah Semesta, yang telah naik ke tahap penyidikan (Sidik), beserta beberapa barang bukti (Babuk) telah disita/ditahan oleh penyidik.
Kemudian dugaan kasus dana hiba Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong yang dibandrol Rp 42 miliar rupiah, juga dalam tahap penyelidikan (Lidik) dan telah beberapa orang yang sudah pula dimintai keterangan oleh penyidik seputar masalah tersebut.
“Kami mendesak penanganan atas sisa dua kasus ini harus dituntaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. sehingga, tidak melahirkan ketimpangan hukum yang bisa berpotensi hilangnya kepercayaan publik kepada institusi Polri,”pintah Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong Indra Mamonto.
Perlu diketahui, bahwa penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan soal tambang emas ilegal di perkebunan Oboy (Dumoga-red) ini, berawal pada proses penindakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bolmong yang dipimpin saat itu oleh mantan Kasat Reskrim AKP IPTU M.S. MENTU .S.I.P, ditahun 2025 lalu.
Dalam penindakan tersebut, Kepolisian Polres Bolmong berhasil menyita beberapa barang bukti. seperti Karbon hasil dari penyiraman, dan tiga unit alat berat jenis excavator. sekaligus, Penyidik juga memasang garis polisi (Policeline) dilokasi yang dimaksud.
Begitupun, telah pula dilakukan pemeriksaan ke beberapa orang yang diduga kuat sebagai penanggungjawab kegiatan. diantaranya, inisial KD, AS, IG.
Dugaan kuat ketiga orang tersebut, memiliki peran yang strategis, serta bagian penting yang menduduki posisi struktur penting pada perusahan PT Xinfeng Gemah Semesta. (**)
