MANADO,SULUTPOST- Gugatan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow, Dra Hj. Farida Mooduto, yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, terus menjadi perhatian.
Bahkan, tergugat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsy, SE, M.S.I, kabarnya mangkir pada persidangan tertutup sengketa gugatan tersebut, yang dipimpin oleh majelis hakim PTUN, pada Selasa (02/06/26).
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Wensi Richter SH, ketika dikonfirmasi, membenarkan atas ketidak hadiran dari pihak tergugat dalam hal ini Bupati Bolaang Mongondow.
“Benar hari ini digelar sidang tertutup, dan tergugatnya Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsy, tapi kemudian bersangkutan tidak hadir dalam persidang hari berdasarkan jadwal agenda persidangan yang sudah ditentukan.

Dikatakannya, dengan ketidakhadiran pihak tergugat (Bupati Bolmong-red), tentunya kami sebagai kuasa hukum dari penģgugat, akan menunggu jadwal sidang berikutnya, yang diagendakan oleh majelis hakim PTUN Manado, pada Selasa 9 Juni 2026 nantinya.
Dirinya berharap kiranya pada agenda sidang lanjutan berikutnya, pihak tergugat Bupati Bolmong bisa hadir, agar perkara gugatan ini bisa cepat selesai.
“Ya harapan kami pihak tergugat tidak mangkir lagi, dan bisa hadir. sehingga apa kemudian yang nantinya ditanyakan maupun dokumen yang diminta oleh majelis, bisa dijawab dan diserahkan, agar perkara ini terang benderang dan cepat selesai,”harapnya.
Terpisah Bupati Bolmong Yusra Alhabsy, SE, M.S.I, ketika dikonfirmasi, melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba, menjawab, bahwa sampai saaat ini belum mengetahui dan menerima surat undangan soal adanya panggilan agenda sidang gugatan yang dimaksud.
“Pak kami belum menerima surat undangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, terkait adanya agenda sidang gugatan yang dimaksud,”ucapnya meluruskan.
Tambahnya pula, bahwa nanti akan di cek dulu kepada kuasa hukum tergugat apakah ada surat undangan yang diterima, karena soal masalah ini, Pemkab Bolmong memiliki kuasa hukum. tambah Umarudin Amba.
Berdasarkan data yang dikantongi awak media, objek gugatan dari penggugat, berkaitan Keputusan Bupati Bolmong No.800/B.03/BKPP/459/X/2025. Tentang pembebasan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Farida Mooduto, tertanggal 14 Oktober tahun 2025 lalu.
Sidang gugatan ini berlangsung pada pukul 10;00 wita, dipimpin langsung oleh Hakim ketua Erick Siswandi Sehombing SH, MH., dibantu hakim anggota indra Sanjaya SH, MH, dan Mochamad Azhar Sulaeman SH, serta didampingi panitra, Syarifah Baharuddin SH,MH.(**)
