Jaksa Menahan Gusri Lewan, Tapi Pengadilan Hasilkan Penetapan Pengalihan, Menjadi Tahanan Kota

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Di tengah perkara dugaan penganiayaan yang telah dilakukan oleh GL alias Gusri, beredar isu bahwa dirinya berkeliaran bebas dengan status terdakwa yang masih melekat padanya.

Hal ini pun langsung menjadi buah bibir di tengah pemerhati hukum dan masyarakat, serta menimbulkan spekulasi dan pertanyaan bagi korban.

Namun, duduk perkara yang menjerat Gusri ini ternyata sudah menghasilkan penetapan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Penetapan nomor 33/PID.B/2026/PNKTG tersebut, membuat pengalihan status tahanan kepada terdakwa Gusri Lewan, yang awalnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota, sejak tanggal 4 Maret 2026.

Menurut Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu SH, proses penanganan perkara terdakwa Gusri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Ia membenarkan, jika proses P21 diterima oleh Kejari Kotamobagu pada tanggal 20 Januari 2026. Pada saat itu dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap dua.

“Selanjutnya, JPU melakukan penahanan selama 20 hari. Mulai tanggal 20 Januari hingga 8 Februari. Lalu, JPU kembali melakukan perpanjangan penahanan terhitung sejak tanggal 9 Februari hingga 10 Maret,” kata Charles, Senin (20/4/2026).

Charles juga mengungkapkan, jika pada tanggal 23 Februari 2026, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotampbagu.

“Pada tanggal 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan no 33/PID.B/2026/PMKTG. Dimana, penetapan ini mengalihkan penahanan terdakwa GL dari rumah tahanan negara menjadi penahanan kota sejak tangga 4 Maret 2026,” ungkapnya

Perlu diketahui, bahwa yang dimaksud tahanan kota adalah jenis penahanan di mana tersangka atau terdakwa tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan di kota tempat tinggal atau kediamannya.

Meskipun tidak di penjara, terdakwa yang mendapatkan penetapam pengalihan tahanan, wajib melapor pada waktu yang sudah ditentukan.

Terdakwa dilarang keluar wilayah, dan masa penahanannya dihitung dari total masa penahanan.

Berikut adalah poin penting mengenai tahanan kota:

1. Dasar Hukum: Diatur dalam Pasal 22 Ayat 3 KUHAP, di mana penahanan dilakukan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka/terdakwa.

2. Kewajiban: Tersangka/terdakwa wajib melapor kepada pihak yang berwajib (biasanya dua kali seminggu) dan tidak boleh meninggalkan kota tempat tinggal tanpa izin penyidik, penuntut umum, atau hakim.

3. Pembatasan: Ruang gerak dibatasi hanya di wilayah kota/kabupaten tempat tinggalnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *