BOLMONG,SULUTPOST- Sikap terbuka bapak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Dr. Rocyke Harry Langie, yang menerima puluhan masa aksi Wartawan yang tergabung dalam perwakilan berbagai media dan organisasi Pers, dinilai cermin kemitraan yang sesungguh bagi Pers.
Dalam orasi masa aksi tersebut, mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulawesi Utara, dapat mengusut tuntas dugaan tindakpidana kekerasan yang dialami oleh salah satu oknum wartawan, yang lagi menjalankan tugas peliputan.
“Minta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, menseriusi penanganan laporan kasus kekerasan ini, dengan dilakukan proses hukum kepada salah satu oknum petinggi GMIM inisial RM,”pintah masa aksi.

Tidak hanya itu saja, berharap agar kebebasan pers dilindungi, serta terduga pelaku kekerasan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, menegaskan, bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, prosedural, dan tuntas.
“Kami sudah melakukan panggilan pertama dan kedua. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang jelas, akan dilakukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Polda Sulut juga memastikan seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan hak asasi manusia serta transparansi penanganan perkara.
Terpisah Ketua Jurnalis Polda Sulut, Meicky Kodoati, menyebut aksi damai tersebut merupakan bentuk kepedulian insan pers terhadap ancaman kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut marwah kebebasan pers dan perlindungan profesi wartawan.
Hal yang sama dikatakan Sekretaris PWI Bolaang Mongondow Lucky Lasabuda, ia mengatakan, Kehadiran pers bukanlah musuh. tetapi pilar ke empat yang diberikan mandat tugas berdarkan UU Pers No 40 Tahun 99. dalam penyebarluasan informasi.
“Wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan itu dilindungi oleh Undang-undang, maka kalau ada peristiwa kekerasan yang dialami oleh Wartawan, itu harus diproses hukum,”pintahnya.
Tambahnya, Apresiasi atas sikap terbuka bapak Kapolda Sulawesi Utara, maupun kepedulian yang tinggi serta sangat menghargai kehadiran Pers dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. ungkap Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bolaang Mongondow.
Diketahui kasus ini terkait dugaan kekerasan terhadap wartawan senior Jack Latjandu saat melakukan peliputan pada 27 April 2026.
Dalam situasi yang berlangsung di tengah kerumunan wartawan dan simpatisan, RM diduga melakukan tindakan fisik terhadap jurnalis yang sedang mengambil gambar dan meminta keterangan. Akibat insiden itu, peralatan kerja wartawan dilaporkan mengalami kerusakan dan korban sempat terjatuh.(DN)
