Ormas LAKI Sorot, Penghentian Penyidikan Kasus BBM Jenis Solar Di Polres Bolmong

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Ditengah getolnya pihak Kepolisian Republik Indonesia melakukan penindakan hukum yang tegas, soal dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang marak terjadi di berbagai wilayah. tapi nyatanya, hal itu berbeda jauh dengan apa yang terjadi di Kepolisian Polres Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Dimana pada Jumat 8 Mei 2026, Kepolisian Polres Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ditanganinya dalam beberapa bulan terakhir ini, terhitung sejak November 2025 s/d Mei 2026.

Menariknya lagi, Surat Perintah penghentikan penyidikan perkara tersebut, belum diketahui oleh pihak Kejaksaan. padahal semestinya kejaksaan harus menerima pemberitahuan atas diterbitkannya SP3.

Hal ini berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Julian Carles Rotinsulu SH, MH, ia menjawab, bahwa sampai saat ini Kejaksaan belum mengetahui atau menerima surat resmi dari penyidik Polres Bolaang Mongondow terkait diterbitkannya SP3.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari penyidik Polres Bolmong atas Penghentian penyidikan dugaan kasus BBM yang dimaksud,”jawabnya singkat.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, menyampaikan, penghentian penyidikan atas dugaan kasus BBM jenis solar itu masih terlalu pagi dilakukan.

Dikatakan Indra Mamonto, ada beberapa point yang kemudian kami nilai terdapat indikasi kejanggalan, dan belum maksimalnya proses penyidikan yang berjalan. diantaranya, yaitu;

Pertama; Diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara itu, tidak diketahui oleh Kejaksaan dan belum ada surat resmi yang diterima oleh kejaksaan.

Kedua; Penyidik hanya menggunakan saksi ahli tunggal yakni saksi ahli migas saja, tanpa mencari saksi ahli pembanding lainnya, yang bisa dijadikan rujukan hukum.

Ketiga; Pada proses Pra pradilan (Praper) yang dilayangkan oleh pihak terduga, soal penyitaan barang bukti (Babuk) 3 unit mobil tangki BBM, yang dilakukan oleh penyidik Polres Bolmong,  dimenangkan oleh Polres Bolmong. tapi anehnya penyidikan dihentikan.

Ke empat; Terkesan penyidik tidak menggali lebih dalam rangkaian perkara yang ditangani, dan hanya menitik beratkan pada keterangan satu saksi ahli tunggal saja. sementara kewenangan penyidik cukup besar untuk membuka tabir perkara itu maupun mencari saksi ahli pidana lainnya, untuk dijadikan rujukan hukum.

Ke lima; Terlalu cepat melepas barang bukti (Babuk) yang disita awal, sementara pihak kejaksaan belum menerima surat resmi penghentian penyidikan dan pelepasan babuk tersebut.

Bahkan kata Indra Mamonto, Ormas LAKI akan mempelajari lebih dalam atas penghentian penyidikan kasus BBM Ini. sekaligus berencana menggugat kembali atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Polres Bolaang Mongondow.

“Tadi kami sudah ketemu langsung dengan penyidik, dan ada beberapa penjelasan yang kami nilai perlu menjadi catatan dsn penting dipertanyakan. sehingga Ormas LAKI akan melakukan kajian hukum atas keputusan tersebut,”tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU Hardi Yanto Daenk, S.Trk, SIK, ketika dikonfirmasi oleh awak media, melalui kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bripka Rizky Marsel. S, menjawab, bahwa diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini sudah sesuai prosedure.

Ia juga menjelaskan soal Pra Pradilan (Praper) yang dilayangkan oleh pihak PT Berkat Trivena Energy selaku pemohon. disebutkan sebagai berikut;

– PT. Berkat Trivena energi selaku Pemohon yang diajukan di Pengadilan Negeri Kotamobagu keberatan dengan Penyitaan Barang Bukti Mobil Tangki yg dilakukan oleh Pihak Polres Bolmong

– Dan Upaya Praperadilan yg dilakukan PT. Berkat Trivena energi melakukan sidang praper agar Hakim dapat memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya Penyitaan Mobil Tangki yg dilakukan oleh Pihak Polres Bolmong.

– Dalam pelaksanaan Sidang Praper terkait Penyitaan Mobil Tangki yg dilakukan Penyidik Polres Bolmong Hakim memutuskan bahwa permohonan oleh PT. Trivena ( error in persona ), dan Permohonan tidak dapat diterima, yang artinya Penyitaan Barang Bukti Mobil Tangki yang dilakukan oleh Penyidik Polres Bolmong sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. jelasnya.

Disinggung kenapa dalam Penghentian Penyidikan atas kasus tersebut, pihak Kejaksaan belum mengetahui dan menerima surat resmi dari penyidik Polres Bolmong. Rizky membenarkan bahwa memang surat pemberitahuan SP3 nya belum dikirim kepada kejaksaan, karena masih menunggu pimpinan untuk menandatanganinya.

“Pak suratnya belum kami kirim ke kejaksaan, karena masih menunggu pimpinan yang masih berada diluar daerah. karena surat tersebut harus ditandatangani dulu, baru dikirim ke kejaksaan,”akuh Rizky selaku Kanit Tipidter Polres Bolmong pada awak media.

Ia juga menyampaikan, bahwa benar dalam penyidikan penanganan perkara ini, penyidik hanya menggunakan satu orang saksi ahli migas, alias saksi ahli tunggal saja.

“Berdasarkan Keterangan Ahli MIGAS dari BPH Migas yang ditugaskan, menerangkan kegiatan yang dilakukan PT. Trivena, adalah Penyaluran BBM yang dilakukan oleh Agen Penyalur dari Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum. dan Ahli Migas menerangkan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 ttng Migas yang diubah oleh UU Cipta Kerja Pasal 40, Tindak Pidana baru memenuhi unsur jika objek BBM Solar yang menjadi barang bukti merupakan BBM yang disubsidi. Artinya, yang dimaksud BBM bersubsidi adalah BBM JBT Bio Solar yang hanya tersedia di SPBU resmi di Pertamina, sedangkan asal usul BBM yg diangkut PT. Trivena berasal dari PT. AKR Bitung dan dari pemeriksaan 10 Saksi tidak ada yg menerangkan bahwa BBM Solar yang diangkut PT. Trivena berasal dari SPBU,”jawabnya menaggapi konfirmasi.

Perlu diketahui, kasus BBM jenis solar ini bergulir pada saat Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, berhasil melakukan penangkapan 3 ((tiga) Unit Mobil Tangki pada tanggal 26 November 2025 yang lalu.

Pada tahapan penyelidikan awal, penyidik menyita tiga unit mobil tangki sebagai barang bukti (Babuk) dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, proses penyelidikan berlanjut naik ke tahap penyidikan, dengan keluarnya Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP).

Tapi pada Jumat 8 Mei 2026, Satuan Reskrim melakukan Gelar perkara dengan melibatkan Pengawasan, Propam, dan Seksi Hukum, dengan menampilkan bukti-bukti, dan keterangan para saksi-saksi termasuk keterangan Ahli Migas. dan, Keputusan dari Peserta Gelar, bahwa penyidikan BBM tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga perlu dilakukan SP3 untuk kepastian hukum berdasarkan Pasal 24 ayat 1 dan 2 huruf a dan b UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP. sekaligus, dihari yang sama penyidik mengeluarkan barang bukti sitaan berupa tiga unit kendaraan jenis tengki BBM warna biru.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *