SP3 Kasus BBM PT Berkat Trivena Energy Jadi Sorotan, Dinilai Terdapat “Kejanggalan Prosedur”

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Penghentian penyidikan dugaan kasus Bahan Bakar Mintak (BBM) jenis solar milik dari PT BERKAT TRIVENA ENERGY, yang ditangani oleh penyidik Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, terus menjadi perhatian serius Masyarakat.

Hal ini berawal pada Kamis 7 Mei 2026, penyidik Polres Bolmong melaksanakan gelar perkara internal, dan pada hasil gelar tersebut diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan kasus BBM yang ditanganinya.

Selanjutnya pada Jumat 8 Mei 2026, barang bukti (babuk) yang berhasil disita oleh penyidik, berupa tiga unit mobil tanki berwarna biru, resmi dikeluarkan atau dilepas oleh penyidik, tanpa ada surat pemberitahuan yang diterima oleh pihak kejaksaan.

Keterlambatan penyampaian laporan oleh penyidik ke kejaksaan ini, justru dinilai menunjukkan kelalaian dalam pemenuhan hak prosedural, dan ketidaksiapan administrasi yang seharusnya tidak terjadi di lembaga penegak hukum sekelas kepolisian Polres Bolmong.

Demikian itu disampaikan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong Indra Mamonto, Selasa (12/5/26).

Dirinya menyebut bahwa, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu penuh tanda tanya besar?, tak hanya soal faktor prosedure, tapi mengarah pada konsistensi dan kesiapan penyidik, serta berkaitan ketelitian penyidikan atas perkara yang dimaksud

“Tentunya sebagai lembaga kontrol, ada banyak indikasi kejanggalan yang dinilai penting untuk dijadikan catatan, baik soal prosedural dan ketelitian, yang mengakibatkan munculnya pertanyaan atas penghentian penyidikan tersebut”ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu saja, pria yang dikenal cukup vokal ini, menyoroti keputusan penyidik Polres Bolmong yang hanya menggunakan satu saksi ahli saja. menurutnya, saksi ahli tunggal belum mewakili atau tidak memiliki perbandingan maupun keseimbangan hukum. sementara ucapnya,  kewenangan penyidik cukup terbuka jika menggunakan atau menambah saksi ahli melebihi dari satu untuk kebutuhan penyidikan perkara yang ditanganinya.

“Saya mengutip salah satu komentar masyarakat, bahwa Ibarat satu mata memandang, belum tentu benar melihat”, dalam arti, satu ahli tunggal tak punya pembanding, mudah bias dan tak memiliki keseimbang”ucapnya.

Bahkan kata Indra,  dalam praktik hukum yang sehat dan objektif, keterangan ahli tunggal sangat rentan disangsikan keberimbangannya. Ditambah lagi, interpretasi pasal yang dijadikan dasar, justru menegaskan bahwa unsur pidana hanya terpenuhi jika BBM yang diangkut adalah jenis bersubsidi. sementara penanganan perkara ini diketahui sudah berjalan sejak bulan November 2025 s_d Mei 2026 saat ini. nilai kerugian anggaran ketika masalah ini dihentikan berapa besar?

Ia pun menyentil soal praperadilan penyitaan babuk yang dilayangkan oleh pihak pemohon yakni, PT Berkat Trivena Energy, Indra menyebut, permohonan Praper tersebut ditolak oleh pengadilan ( error in persona). dimana “Error in persona” dalam istilah hukum yang merujuk pada kekeliruan mengenai orang atau subjek hukum yang terlibat dalam perkara, baik dalam gugatan perdata maupun dakwaan pidana. Ini terjadi ketika pihak yang digugat salah, kurang pihak (kurang orang), atau penggugat tidak berhak menggugat, yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.

Tambahnya pula, bahwa dalam proses penangkapan awal, ada dokumen milik PT Berkat Trivena Energy, berupa surat jalan, terdapat perbedaan tanggal pada saat dilakukan penangkapan. hal ini mestinya bisa dijadikan bukti pendukung. tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.

Dibawah ini rangkaian tahapan hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang diperoleh oleh awak media, berdasarkan hasil konfirmasi, Senin (11/5/26),  kepada penyidik Polres Bolaang Mongondow,  sebagai berikut.

*Prapradilan (Praper):

– PT. Berkat Trivena energi selaku Pemohon yg diajukan di Pengadilan Negeri Kotamobagu keberatan dengan Penyitaan Barang Bukti Mobil Tangki yg dilakukan oleh Pihak Polres Bolmong

– Dan Upaya Praperadilan yg dilakukan PT. Berkat Trivena energi melakukan sidang praper agar Hakim dapat memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya Penyitaan Mobil Tangki yg dilakukan oleh Pihak Polres Bolmong.

– Dalam pelaksanaan Sidang Praper terkait Penyitaan Mobil Tangki yg dilakukan Penyidik Polres Bolmong Hakim memutuskan bahwa permohonan oleh PT. Trivena ( *error in persona* ) dan Permohonan tidak dapat diterima, yang artinya Penyitaan Barang Bukti Mobil Tangki yg dilakukan oleh Penyidik Polres Bolmong sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

*Fakta-Fakta Penyelidikan dan Penyidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang dikumpulkan penyidik:

– Kasus Berawal tgl 26 November 2025, Petugas Kepolisian ( Resmob ) melakukan pemeriksaan kepada 3 Mobil Tangki milik PT. BERKAT TRIVENA ENERGI yg mengangkut BBM Solar di lokasi di dua tempat yg berbeda pertama di jln Trans Lolak dan kedua di jln PT. CONCH dan dari pemeriksaan tersebut sopir membawa surat penebusan yg sama yaitu :

– BA serah terima BBM,

– Delivery Order DO,

– Loading Slip dari AKR.

Dari temuan tersebut Petugas Kepolisian ( Resmob ), mengamankan 3 Mobil Tangki ke Polres Bolmong untuk keperluan Penyelidikan lebih lanjut.

*Proses Penyelidikan:

Penyidik melakukan pemeriksaan interogasi kepada 8 Saksi terdiri dari ( Petugas Kepolisian Resmob, Saksi Sopir, dan Pemilik PT. BERKAT TRIVENA ENERGI ).

Hasil Penyelidikan ditemukan Surat Izin / NIB yg diperlihatkan oleh PT. TRIVENA status izin belum terbit dan Mobil Tangki tidak memenuhi Standar Volume I, sehingga Penyidik Perlu melakukan pendalaman kasus dan melakukan penyidikan dan penyitaan terhadap kasus BBM tersebut.

*Proses Penyidikan:

Penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi termasuk ( dari Pihak Direksi PT. Trivena, Pihak PT. Jagat dan Pihak PT. AKR di Bitung ) dan dari hasil pemeriksaan :

– PT. Trivena membeli BBM solar dari PT. Jagat dengan menggunakan ( Surat Penyalur BBM yg ditunjuk dari PT. Jagad kepada PT. Trivena ) pembelian BBM tgl 7-11-2025 dan 22-11-2025 kepada PT. Jagad

– PT. Jagad selaku pemegang izin niaga umum, menjelaskan BBM yg dijual kepada PT. Trivena dibeli dari PT. AKR Bitung

– keterangan PT. AKR BBM yg dijual kepada PT. Jagad adalah BBM B40 / BBM Bio Solar Industri berdasarkan Slip Flowmeter / Filling tgl 7 dan tgl 22-11-2025

– Berdasarkan Keterangan Ahli MIGAS dari BPH Migas yg ditugaskan menerangkan kegiatan yg dilakukan PT. Trivena adalah Penyaluran BBM yg dilakukan oleh Agen Penyalur dari Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum.

– Dan Ahli Migas menerangkan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 ttng Migas yg diubah oleh UU Cipta Kerja Pasal 40, Tindak Pidana baru memenuhi unsur jika objek BBM Solar yg menjadi barang bukti merupakan BBM yg disubsidi.

– Artinya yg dimaksud BBM bersubsidi adalah BBM JBT Bio Solar yg hanya tersedia di SPBU resmi di Pertamina, sedangkan asal usul BBM yg diangkut PT. Trivena berasal dari PT. AKR Bitung dan dari pemeriksaan 10 Saksi tidak ada yg menerangkan bahwa BBM Solar yg diangkut PT. Trivena berasal dari SPBU.

*Terkait Gelar Perkara;

– Satuan Reskrim melakukan Gelar perkara dengan melibatkan Pengawasan, Propam, dan Seksi Hukum dengan menampilkan bukti-bukti dan keterangan para saksi-saksi termasuk keterangan Ahli Migas

– Dan Keputusan dari Peserta Gelar bahwa penyidikan BBM tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga perlu dilakukan SP3 untuk kepastian hukum berdasarkan Pasal 24 ayat 1 dan 2 huruf a dan b UU No 20 tahun 2025 ttng KUHAP.

Dan pada Jumat 8 Mei 2026 , Pengeluaran kendaraan barang bukti berupa tiga unit kendaraan jenis tengki BBM warna biru.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *