SULUT, SULUTPOSTonline – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mencuat dalam mekanisme kerja sama media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Isu ini mengemuka setelah beredar informasi bahwa sejumlah mitra kerja sama media Pemprov Sulut diduga menggunakan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, yang secara regulasi tidak diperbolehkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, S.E., M.E., Ak., CA., saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Oktober 2026, menegaskan bahwa perusahaan dengan badan hukum PT Perorangan tidak dapat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Perusahaan berbadan hukum perorangan tidak dapat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi,” tegas Zainudin.
Ia menambahkan, sebagai pimpinan dinas, dirinya terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan kinerja. Namun, ia menegaskan tidak ada pihak lain yang dapat mengintervensi proses kerja sama media di instansi yang dipimpinnya.
“Tidak ada pihak lain, termasuk staf khusus gubernur, yang dapat mengintervensi maupun memberikan rekomendasi untuk kerja sama media tertentu di lingkungan Dinas Kominfo,” ujarnya.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan oknum staf khusus Gubernur Sulawesi Utara dalam penentuan mitra media justru disampaikan oleh internal Kominfo sendiri.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Provinsi Sulut, Cliff Wangke, saat dikonfirmasi PT Media Sulut Post pada awal September 2026 lalu, mengarahkan untuk pihak yang mengajukan penawaran kerja sama media untuk menghubungi staf khusus gubernur. Ketika ditanyakan siapa Stafsus tersebut, Kabid bungkam.
Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 9 ayat (2) Pasal 12, disebutkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum, dan sesuai regulasi turunannya, berbentuk PT murni, bukan PT Perorangan. Aturan tersebut juga mewajibkan transparansi struktur tata kelola dan penanggung jawab perusahaan pers.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mendalami mekanisme terjalinnya kerja sama dengan perusahaan yang diduga berbadan hukum PT Perorangan tersebut, serta sejauh mana pengaruh pihak eksternal dalam proses penentuan mitra media. Konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait masih terus diupayakan.
(Wil Wongkar)
