Tindak Lanjut Survei KPK 2024, BPKPD Laksanakan Sosialisasi Dengan Jajaran ASN

Nusa Utara
SULUTPOST, Sangihe — Dalam rangka tindak lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2024 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sangihe melaksanakan sosialisasi, Selasa (21/10/2025) di ruang rapat BPKPD.

Pembukaan Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung Plt Kaban BPKPD, Anna V Rakinaung SE, Ak, MSi dan sebagai narasumber Jekson Dalawir SE Analis SDM Apartur Ahli Muda yang di hadiri Apatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 36 orang.

Dalam kegiatan tersebut ada sejumlah Pokok-pokok Materi yang disampaikan antara lain :

1. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pedoman Perlindungan Pelapor.
– Ruang lingkup peraturan meliputi prinsip, hak dan kewajiban pelapor, bentuk perlindungan, serta mekanisme penanganan laporan
– Tujuan utama peraturan untuk memberikan rasa aman bagi pelapor dalam mengungkap dugaan pelanggaran tanpa takut adanya ancaman, intimidasi, atau tindakan balasan.
– Peran Perangkat daerah dalam memastikan pelaksaan perlindungan pelapor melalui unit pengelola pengaduan dan kerja sama dengan inspektorat.

2. Keputusan Bupati Nomor 286/057/Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblower System di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

1. Pengertian Whistleblower System (WBS) : Whistleblower System adalah mekanisme yang disediakan oleh suatu instansi atau organisasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau tindakan tidak etis yang terjadi dilingkungan kerja.
Pelapor disebut whistleblower.
2. Tujuan : Mendorong budaya jujur, transparan, dan akuntabel, serta melindungi pelapor.

3. Jenis Pelanggaran : Korupsi, gratifikasi, kecurangan keuangan, pelanggaran peraturan, dan tindakan merugikan instans/masyarakat.

4. Prosedur : Laporan melalui kanal resmi , verifikasi, dan tindak lanjut oleh pihak berwenang.

5. Perlindungan : Pelapor dilindungi dari tindakan balasan

6. Prinsip : Kerahasiaan, independensi, objektivitas, dan akuntabilitas.

“Ini dalam rangka tindak lanjut hasil survei integritas KPK 2024 dan ini perlu disosialisasikan,” ucap Rakinaung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *