Sehan Landjar; Status Lahan Blok Doub Panang Adalah HGU, Masuknya Investasi Penting, Tapi Dilakukan Sesuai Prosedure

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLTIM,SULUTPOST—Polemik soal rencana relokasi lahan oleh perusahan pertambangan emas PT ASA, tepatnya berada di dusun 5 Panang atau Blok Daub Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim-red), menjadi tranding topik di media sosial.

Bahkan, diduga kuat status lahan yang dimaksud adalah lahan HGU (Hak Guna Usaha), dimana lahan yang berstatus HGU tentunya tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak manapun, atau diterbitkan sertifikat, karena usai masa kontrak pinjam pakai berakhir, maka secara otomatis lahan HGU itu kembali ke negara.

Memastikan kebenaran atas munculnya pro/kontra soal issue yang berkembang tentang status lahan panang ini apakah HGU atau bukan, awak media menghubungi langsung Mantan Bupati Boltim (Guhanga) dua periode Sehan Salim Landjar, S.H.,atau akrab disapa Eyang, pada Jumat (21/8/26), dirinya membenarkan bahwa lahan yang menjadi polemik blok doub panang kotabunan tersebut adalah lahan HGU.

“Pilihan saya hanya tiga. yaitu, memilih diam, masa bodoh, atau saya harus sampaikan kebenaran yang ada. maka, saya memilih harus menyampaikan kebenaran berdasarkan apa yang saya ketahui selama menjabat sebagai Bupati Boltim dua periode. sehingga, hal ini tidak menjadi persoalan, atau polemik berkepanjangan ditengah masyarakat, serta penting juga untuk ditelusuri dan diuji oleh Pemerintah,”ucap Sehan Landjar yang menaru keperihatinan menyimak polemik status lahan panang yang berkembang saat ini.

Eyang juga menyentil soal masuknya investasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur itu penting, karena adanya investasi yang masuk tentunya ini sangat menguntungkan bagi daerah. Tetapi kata Eyang, semua harus dilakukan sesuai prosedure aturan, agar kemudian tidak menimbulkan masalah, dan ini yang harus dihindari.

“Lahan blok doub panang Desa Kotabunan itu adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dahulu lahan itu totalnya 110  haktare dikuasai oleh Nayoan, kemudian ditahun 1975 terikat kontrak atas nama Onel Lumintang pada waktu itu, dengan luas lahan HGU yang dikuasai berkisar 53 hektare (Hk), serta masa kontraknya telah berakhir sejak tahun 2010,”ucapnya

Eyang menyarankan, kiranya pemerintah penting mendalami dan  menelusuri soal kedudukan status lahan blok doub panang Kotabunan ini, sehingga tidak mengganggu investasi yang masuk, maupun dapat memberikan kepastian yang tidak merugikan maupun perpecahan ditengah masyarakat.

Dijelaskan olehnya, bahwa lahan HGU bukanlah hak milik mutlak. Pemegang HGU hanya diberi hak mengelolah dan memanfaatkan lahan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah masa kontrak pinjam pakai mengelolah berakhir, lahan itu dikembalikan kepada negara.

“HGU itu bukan hak milik. Itu hanya hak pinjam pakai untuk jangka waktu tertentu. ketika masa kontrak berakhir, tanah itu kembali milik negara. tidak ada satu orang pun yang berhak menjualnya. Jika ada yang menjual dan ada yang membeli, itu sama saja memperjualbelikan milik negara,”tandas Eyang Mantan Bupati Boltim dua periode.

Pantauan awak media, munculnya issue soal polemik lahan blok doub dusun 5 panang Desa Kotabunan ini,  berkembang ketika pihak perusahan PT ASA merencanakan relokasi pemukiman warga.

Lahan tersebut saat ini menjadi tumpuan hidup utama para penambang rakyat untuk mencari nafkah bagi keluarganya. situasi rencana relokasi tersebut, melahirkan pro/kontra. dimana beberapa warga menyebut itu lahan HGU, dan adapula mengatakan itu bukan lahan HGU.

Beberapa pemerhati berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Bolaang Mongondow Timur wajib memastikan serta mendalami status lahan tersebut secara teliti berdasarkan prosedure data dokumen yang ada.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *