BOLTIM,SULUTPOST-Menyikapi pro/kontra di media sosial, maupun adanya masukan yang disampaikan oleh mantan Bupati Guhanga dua periode, Sehan Salim Landjar, soal rencana relokasi pemukiman oleh Perusahan Tambang Emas PT ASA, di lahan eks HGU Blok Doub Dusun 5 Panang, Desa Kotabunan (Boltim), ditanggapi langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo.
Kepada awak media, Bupati Boltim Oskar Manoppo, mengakui, bahwa memang benar itu lahan eks HGU, ditahun 1975 dikeluarkan oleh Kemendagri, dimana enam peralihan kepemilikan, dan seperti itu prosesnya.
“Kami pemerintah mengakui bahwa 53 haktare (Hk) lahan yang dimaksud itu, adalah lahan eks HGU. yaitu, terbagi menjadi 39, 10, dan 4 yang dahulu dikuasai oleh Onel Lumintang,”akuh Bupati Boltim melalui via tlp, Sabtu 22 Agustus 2026.
Dikatakan Bupati, Pemerintah Daerah juga sudah beberapa kali pansus dan belum mendapatkan kesimpulan. persoalannya ucap Bupati, berdasarkan penyampaian pihak BPN kepada Pemda dan Ketua Dewan, bahwa saat ini sulit menentukan titik koordinatnya, dikarenakan dahulu masih menggunakan manual, berbeda dengan sekarang ini sudah menggunakan GPS.
“BPN sulit membuktikan titik koordinatnya, kecuali tinggal keluarga Onel Lumintang yang kemudian menunjukan titik koordinatnya dimana, itu yang terjadi saat ini. Karena, dahulu itu masih menggunakan manual. olehnya, berdasarkan penyampaian Kanwil dan BPN Pusat, solusinya bentuk Gugus Tugas Reformasi Agraria, dan pemerintah daerah bersama BPN wilayah turun lapangan,”ujar Bupati
Lanjut Bupati, soal rencana relokasi pemukiman oleh PT ASA, di lahan dusun 5 panang itu, Pemerintah dan pihak Perusahan telah menyiapkan program 1 unit rumah tinggal per setiap Kepala Keluarga (KK) yang nantinya direlokasi, dan langsung diserahkan dokumen sertifikat kepemilikannya.
“Sebagaimana telah kami sampaikan, dalam kegiatan sosialisasi di kantor Bupati Boltim pada 28 Juli 2026, Pemerintah dan pihak PT ASA merencanakan penyediaan 1 unit rumah per kepala keluarga sesuai dengan mekanisme yang kami tetapkan khusus yang direlokasi by name by adres dan gratis sertifikat. Selain itu, perusahan juga akan menjalankan program “1 KK 1 Manfaat”, melalui skema pemberian kesempatan bekerja khusus 117 KK. yakni, dalam satu kk yang direlokasi dengan total jumlah yang dimaksud, harus ada satu orang yang kemudian dipekerjakaan di perusahan, dan juga tenaga kerja yang nantinya direkrut oleh perusahan, sebanyak 60 persen diambil dari masyarakat Boltim, terutama lingkar tambang Kotabunan. maupun, program pemberdayaan masyarakat seperti UMKM. tujuannya untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi, serta mendukung keberlanjutan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,”jelas Bupati
Tidak hanya itu, Bupati Boltim juga menyampaikan, saat ini Pemerintah Daerah lagi membahas bersama jajaran PT ASA di Jakarta, meminta penyiapan lahan berupa penciutan (sistem plasma) di beberapa lahan dari 4.000 haktare yang masuk dalam IUP Perusahan, dan IUP ini menjadi kewenangan pusat, pemerintah mengajukan permintaan 50 hingga 100 haktare, untuk disiapkan kepada penambang tradisional (masyarakat), sehingga mereka bisa bekerja untuk menghidupi keluarga mereka, sekaligus hasil dari penambangan rakyat itu, nantinya akan diambil atau dibayar oleh PT ASA, dan itu lagi dibicarakan bersama pihak perusahan.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari masuknya investasi, tetapi juga dari kemampuan semua pihak memastikan masyarakat memperoleh manfaat, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik, dan saya tidak akan mengabaikan rakyat saya, karena tujuan pembangunan untuk rakyat, tetapi hal itu harus dilakukan sesuai prosedure aturan,”sambung Bupati
Bahwa dirinya sudah mengusulkan 93 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Boltim, termasuk di dalamnya ada usulan 3 titik WPR yang berada di area Kotabunan. Tapi kemudian itu di tolak oleh Kementerian ESDM. alasannya, berdasarkan verifikasi data, nyatanya tiga titik yang dimaksud, masuk diwilayah IUP PT ASA.
“Ada 93 WPR yang kemudian saya sudah Usulkan di Kementerian ESDM, akan tetapi hanya 25 yang diterima. sementara 3 titik WPR Kotabunan yang diharapkan bisa masuk, ditolak oleh Kementerian, dan untuk 22 WPR Lanut masih menunggu Pasca Tambang JRBM Lanut Tahun 2027, seperti itu Penjelasan Kementerian ESDM,”ungkap Bupati
Seraya menambahkan, pemerintah daerah tidak menutup mata untuk rakyatnya apa lagi penambang tradisional, karena mereka semua adalah saudara saya. terutama soal penyiapan lahan plasma, itu semua yang lagi diusahakan saat ini, seperti yang terjadi di beberapa daerah lainnya.tutup Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)
