Ormas LAKI Desak Pemerintah Dan APH, Hentikan Penambangan Batu Hitam Ilegal Di Bolsel

Mancanegara Terkini Terpopuler

BOLSEL,SULUTPOST-Viralnya aktivitas kegiatan penambangan batu hitam ilegal, tepatnya yang berada di Kawasan Hutan Nunuka Raya, Desa Tolutu Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, menjadi perhatian masyarakat.

Bahkan, kabarnya kegiatan tambang batu hitam ilegal tersebut, diduga kuat memiliki backingan para oknum petinggi, sehingga berjalan mulus sampai saat ini.

Demikian itu dikatakan oleh salah satu sumber warga Bolsel, yang minta namanya tidak disebutkan oleh Wartawan, Selasa (21/7/26).

Sumber juga membeberkan, bilamana material batu hitam yang sudah dikemas itu, mereka angkut menggunakan beberapa kendaraan dhum truk, selanjutnya dibawah oleh pihak pengelolah ke Pelabuhan Bitung, dan kemudian dikirim ke Jakarta melalui kapal laut.

“Pak, material batu hitam tersebut mereka keruk menggunakan alat berat excavator, selanjutnya usai dikeruk, matrial itu mereka kemas dalam karung dan diangkut menggunakan beberapa kendaraan dhum truk besar menuju pelabuhan Bitung,”beber sumber.

Menanggapi kabar penambangan ilegal batu hitam yang viral ini, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, menyampaikan, mustahil kalau kegiatan sebesar itu, apa lagi menggunakan alat berat, lantas tidak diketahui oleh Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami minta Pemerintah dan APH segera bertindak dan hentikan penambangan batu hitam ilegal itu. jangan memberikan ruang atau melegalkan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin apapun,”ujar Indra Mamonto.

Dikatakan Indra Mamonto, tugas dan kewajiban Pemerintah maupun Aparat Kepolisian untuk melakukan penindakan tegas dilokasi dan ini tidak boleh ada pembiaran.

“Jangan ada pembiaran kegiatan ilegal disana. karena lokasi Pegunungan Nunuka Raya, adalah wilayah kawasan hutan yang tidak diperbolehkan ada aktivitas penambangan ilegal. maka, harus  segera dihentikan, pemerintah dan APH tidak boleh kalah dengan para oknum cukong yang merusak hutan,”pintahnya.

Iapun mengingatkan, kegiatan penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu kata Indra, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin lingkungan serta melarang perusakan ekosistem.

“ini bukan hanya soal hukum administrasi, tetapi kejahatan serius terhadap lingkungan yang wajib diberantas dan ditindak, jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka wibawa negara benar-benar dipertaruhkan, terlebih tegasnya instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin harus ditindak dan oknum pelakunya ditangkap ,”tandasnya.

Diketahui bahwa dalam beberapa pekan terakhir ini, telah viral sebuah video dan foto aktivitas kegiatan penambangan batu hitam ilegal, di wilayah hukum Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang diunggah oleh salah satu warga.

Dalam unggahan video yang berdurasi kurang lebih 1 menit 20 detik tersebut, tanpak beberapa warga marah dan menahan material batu hitam milik dari oknum cukong asal Gorontalo. karena diduga kuat dipicu upah dari para pekerja berdasarkan hasil pembicaraan belum dibayarkan oleh pihak pengelolah batu hitam.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *