BOLTARA,SULUTPOST — Beredarnya kabar soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), serta adanya penyegelan 4 ruangan dokumen di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Boltara, menjadi perhatian masyarakat, Senin, (21/9/2026).
Empat OPD yang disebut menjadi lokasi penyegelan. diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kesehatan.
Pita penyegelan bertuliskan “DALAM PENGAWASAN KPK” terlihat melintang pada pintu salah satu ruangan. Pada bagian bawah pita tercantum keterangan “Penyelidikan”, disertai tanda tangan petugas dan tanggal buktibpenyegelan.
Bahkan terinformasi bahwa Bupati Boltara dan belasan orang saat ini lagi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.
“Bupati Boltara Sirajudin Lasena diduga kuat diamankan tim KPK saat berada di Jakarta. Ia termasuk dalam lima orang yang diamankan di ibu kota, sementara delapan orang lainnya diamankan di wilayah Bolaang Mongodow Utara, dan satu orang lagi di Gorontalo”beber sumber kuat pada media.
Belum diketahui pasti materi pemeriksaan maupun kaitan dugaan Operasi Tangkap Tangan yang diduga menyeret Bupati Bolaang Mongodow Utara tersebut, maupun proses penyegelan sejumlah ruangan dokumen di 4 OPD ini sudah sejauh mana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Utara, dr Jusnan Mokoginta, kepada awak media, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai kegiatan KPK OTT tersebut.
“Saya belum menerima informasi resmi karena saat ini sedang tugas luar dan berada di luar daerah,” kata Sekda Boltara Jusnan Mokoginta ketika fikonfirmasi Wartawan.
Jusnan mengatakan dirinya prihatin jika informasi mengenai penyegelan ruangan dan pemeriksaan sejumlah pihak tersebut benar terjadi di lingkungan Pemkab Boltara.
“Saya prihatin kalau informasi ini benar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkara yang sedang diselidiki, termasuk objek penyelidikan, dokumen yang menjadi sasaran penyegelan, maupun pihak-pihak yang diperiksa.(**)
