Pemkab Talaud Bantah Tudingan Kelalaian LHP BPK, Sekda: Berita Itu Keliru

Headline Nusa Utara Terkini Terpopuler

TALAUD SULUT POST – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud angkat suara terkait tudingan sejumlah pihak yang menilai pemerintah daerah lalai dan lambat dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Yohanis B.K. Kamagi, AP., M.Si., menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya pembiaran atau keterlambatan penanganan LHP BPK RI tersebut adalah keliru.

Menurutnya, terjadi salah paham dalam mengutip pernyataannya di media.

“Perlu diluruskan bahwa pernyataan kami yang dikutip sebelumnya itu sebenarnya merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang baru saja kita terima pada Jumat lalu, bukan terkait LHP Belanja yang diterima pada bulan Januari,” tegas Yohanis Kamagi saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Kamagi menjelaskan, dalam konteks penyerahan LKPD TA 2025 yang baru diterima tersebut, dirinya menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

Termasuk, apabila di kemudian hari terdapat temuan yang berindikasi kerugian negara, maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

“Pernyataan itu murni bersifat normatif dan merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan BPK,” tambahnya.

Sementara itu, isu yang belakangan dipersoalkan oleh sejumlah pihak adalah LHP Belanja yang diterima pada Januari 2026. Yohanis mengingatkan bahwa kedua hal tersebut merupakan konteks dan dokumen yang sama sekali berbeda.

“Tindak lanjut terhadap LHP Belanja bulan Januari itu sudah kita lakukan dan prosesnya telah berjalan sesuai ketentuan,” tutur dia.

Menurutnya, terjadi kekeliruan dalam memahami pernyataannya karena mencampuradukkan dua dokumen pemeriksaan yang berbeda.

“Pernyataan yang kami sampaikan secara tegas merujuk pada LKPD yang baru diterima Jumat lalu, bukan pada LHP Belanja yang sudah lebih dahulu ditindaklanjuti,” ungkap dia.

Senada dengan Sekda, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, Simon Karaeng, menjelaskan secara rinci bahwa seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI terkait LHP Belanja Januari telah ditangani secara proaktif.

Bahkan, Simon membeberkan bahwa sebelum dokumen fisik LHP Belanja tersebut secara resmi diterima oleh Pemkab Talaud pada awal tahun, pihaknya telah bergerak cepat dengan menggelar sidang terakhir Majelis TP-TGR yang disusul dengan langkah penyetoran langsung ke kas daerah terkait temuan kelebihan bayar.

“Artinya, untuk LHP Belanja, proses TGR ini berjalan terus dan urusan administrasinya sudah selesai dilakukan,” terang Simon Karaeng.

Lebih lanjut, Simon juga meluruskan pemahaman publik terkait batas waktu 60 hari yang sering disalahartikan sebagai tenggat wajib pelaksanaan sidang majelis.

Merujuk pada Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, penyelesaian kerugian daerah tidak seluruhnya harus melalui jalur Sidang Majelis TP-TGR.

“Dalam regulasi Permendagri No. 133 Tahun 2018, selama kurun waktu 60 hari itu, kita justru bisa mengoptimalkan metode penyetoran langsung. Pihak-pihak yang bersangkutan dapat langsung menyetorkan uang ke rekening Kas Daerah sesuai dengan jumlah nominal temuan masing-masing pribadi,” jelasnya.

​Terkait pelaksanaan Sidang Majelis TP-TGR sendiri, Inspektorat memastikan bahwa agenda tersebut bersifat fleksibel, fungsional, dan berkelanjutan.

​”Untuk sidang majelis, kapan saja bisa kita laksanakan. Itu merupakan salah satu bagian utuh dari rangkaian tindak lanjut, jadi tidak mutlak harus dilaksanakan di dalam ruang waktu 60 hari tersebut. Kapan pun boleh kita laksanakan karena fungsi utamanya adalah untuk menjustifikasi dan memvalidasi seluruh kelengkapan administrasi yang ada,” pungkas Simon.

Biro Talaud : Jetmal L.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *