KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, tanggapi soal penanganan kasus penganiayaan yang menyeret oknum pengusaha tambang emas, inisial GL alias Gusri (tersangka) yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri ((PN) Kotamobagu.
Kepada awak media, Kasie Intel Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu SH, menjelaskan, duduk perkara penanganan hukum atas kasus tersebut, sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan pengalihan status tahanan kepada terdakwa Gusri ini sudah menghasilkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Hal itu ucapnya, berdasarkan penetapan nomor 33/PID.B/2026/PNKTG. 4 Maret 2026, PN membuat pengalihan status tahanan kepada terdakwa Gusri. dari rumah tahanan negara, menjadi tahanan kota, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2026.
Ia pun membenarkan, jika proses P-21 atau tahap dua telah diterima oleh Kejari Kotamobagu pada tanggal 20 Januari 2026, dan pada tanggal 23 Ferbuari 2026 dilimpahkan ke Pengadilan.
“20 Januari 2026 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), alias berkasnya rampung tahap dua. selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan kepada bersangkutan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan kemudian JPU kembali melakukan perpanjangan penahanan terhitung sejak tanggal 9 Februari hingga 10 Maret 2026,”ungkap Kasie Intel Kejari Kotamobagu Julian Carles Rotinsulu SH, Senin 20 April 2026.
Sebelumnya Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, Indra Mamonto, menyoroti dan mempertanyakan, soal adanya kabar, bahwa tersangka kasus penganiayaan insial GL Gusri, keluyuran diluar. padahal ucap Indra, proses perkara hukumnya lagi berjalan di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang kemudian nyatanya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sontak saja hal ini menimbulkan pertanyaan, apa alasan pihak Kejaksaan ataupun pengadilan, sehingga bersangkutan tidak lagi ditahan di Runah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu.
Pengalihan status penahanan Gusri tersebut hingga kini memicu perhatian publik. beragam pertanyaan muncul soal pertimbangan apa saja yang menjadi dasar majelis hakim, sehingga bersangkutan (Gusri-red), yang awalnya ditahan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ), kemudian mendapatkan pengalihan menjadi tahanan kota.(**)
