MK Terima Gugatan Sukron-Refly. Yusra Alhabsy Potensi Di “Diskualifikasi”

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

JAKARTA,SULUTPOST-Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa 14 January 2025, menggelar sidang terkait Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada tahun 2024.

Agenda sidang PANEL 3, diawali dengan pemeriksaan pendahuluan perkara atas gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Nomor Urut 1. Sukron Mamonto-Refly Ombuh, menyangkut syarat pencalonan bupati dan wakil bupati yang menjadi objek gugatan dari pemohon.

Dalil dan petittum Gugatan Sukron-Refly, dibacakan oleh kuasa hukum Dr.Ridwan Syaidi Tarigan SH, MH. di dampingi oleh 17 kuasa hukum lainnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara.

Menariknya lagi, saat dibacakan beberapa point yang tercantum dalam petittum gugatan pemohon Sukron-Refly, pemohon meminta pasangan calon nomor urut 2 Yusra Alhabsy dapat dikenakan sanksi administrasi berupa diskualifikasi sebagai pasangam calon bupati dan wakil bupati, dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Bolmong tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati bolmong, dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dibawah ini beberapa point isi petittum yang diajukan dalam gugatan pasangan calon nomor urut 1, Sukron Mamonto-Refly Ombuh. sebagai berikut;

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bolaang Mongondow. dengan No. 1739. tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow tahun 2024. yang diumumkan pada hari Selasa 3 Desember 2024 pukul 19;00 wita.

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow. sebagai berikut;

a. Mengenai sanksi administrasi pembatalan atau diskualifikasi sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow tahun 2024, nomor urut 2. terhadap an; Yusra Alhabsy dan Donny Lumenta.

b. Menyelenggarakan kembali pemiliham bupati dan wakil bupati untuk 15 Kecamatan di Bolaang Mongondow.

c. Menyelenggarakan pemungutan suara ulang atau PSU diseluruh TPS sekabupaten Bolaang Mongondow. dengan hanya diikuti oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukron-Mamonto-Refly Stenli Ombuh dan pasangan bupati dan wakil bupati Dr.Ir.Limi Mokodompit MM, dan Welty Komaling SE, MM. dan atau apabila Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Panel 3 sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Mahkamah Konstitusi memiliki tenggat waktu 45 hari kerja untuk mengadili seluruh perkara yang telah diregistrasi.

Adapun total perkara sengketa Pilkada 2024 berjumlah 310 perkara, terdiri atas 23 perkara terkait sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *