MANADO,SULUTPOST– Terungkapnya Vanny Loupatty, sebagai pengurus DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Utara, menjadi sorotan karena keterlibatannya sebagai Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dianggap ilegal.
Dimana klaim PWI hasil KLB tersebut, tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga keabsahannya diragukan.
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun di hubungi awak media Sabtu (3/5) menegaskan, KLB melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI dan tidak diakui pemerintah. jawabnya singkat.
Diketahui bahwa Vanny tercatat sebagai Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sulut. sementara pada (Rabu, 30/4) kemarin, ia memimpin Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PWI Sulut yang dihadiri oleh Asisten 1 Sekretaris Provinsi (Sekprov) Denny Mangala dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) Pemprov Sulut E Steven Liow.
Dalam pidato yang disampaikan oleh Asisten 1 Sekda Provinsi Sulut Denny Mangala, mengaku ia mewakili Gubernur Yulius Stevanus.

Alhasil kehadiran pejabat tinggi Pemprov Sulut ini memicu tudingan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15, yang melarang campur tangan pihak luar dalam urusan organisasi pers.
Tindakan Pemprov Sulut juga dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena mendukung organisasi pers tidak sah, merusak independensi pers.
Sebelumnya Vanny juga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulut atas dugaan pemalsuan logo, cap, dan kop surat PWI sah, yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP.
Sementara itu, Ketua PWI Sulut yang sah, Voucke Lontaan, menegaskan KTA Vanny tidak terdaftar di situs resmi PWI.or.id. memperkuat tuduhan ilegalitas yang dimaksud
“Sebab, jelas tersirat PD/PRT pasal 28 ayat 5 disebutkan pengurus harian PWI baik di Pusat, maupun di Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh rangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi terafiliasi serta lembaga pemerintah,” jelas Voucke. Sabtu 3 Mei 2025
Karena itu Voucke menilai keterlibatan Vanny Loupatty dalam KLB PWI Ilegal, khususnya PWI Sulut, memunculkan spekulasi bahwa ada motif politik dibalik gejolak yang timbul, terutama karena posisi bersangkutan sebagai Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulut.
Begitupun kata Vocuke, bahwa Berdasarkan edaran Dewan Pers menegaskan jurnalis yang terlibat politik praktis dan menjadi pengurus parpol harus mundur dari organisasi wartawan”ujar Voucke Lontaan.
Serayakan menambahkan, bahwa ndependensi pers menuntut peran dan kesadaran hukum semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah di seluruh tingkatan. (**)