MANADO,SULUTPOST-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (PWI Sulut), Voucke Lontaan, menyebut bahwa segala trik dan intrik yang dimainkan oleh Vanny Cs, untuk mencari dukungan penguatan dengan cara ilegal serta merekrut oknum-oknum yang bukan anggota PWI, yang kemudian diberikan mandat Plt di beberapa wilayah kab/kota di sulut, sama sekali tidak memiliki legal standing, dipastikan akan terjungkal.
Bahkan kata Vocuke Lontaan, agenda Rakerda yang mereka laksanakan dengan mencatut nama PWI, adalah sebuah pelanggaran dalam organisasi PWI. apa lagi orang-orang yang hadir itu bukan anggota atau pengurus PWI Sulut dan pengurus PWI Kab/Kota.
“Vanny Cs tidak memiliki legitimasi apa-apa, dan Zulmansyah Sekedang yang menurut Vanny sebagai Ketum PWI nya itu, bukanlah Ketua Umum DPP PWI Pusat. melainkan ucap Voucke, Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat yang sah melalui hasil kongres di Bandung, yaitu Hendry Ch Bangun, dan memiliki akta AHU Kemenkumham,”tegas Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan.
Dikatakan Voucke Lontaan, bahwa soal pernyataan dirinya dibeberapa media yang mempertanyakan kehadiran Asisten 1 Pemprov Sulut itu dalam Rakerda PWI versi KLB itu, apakah atas perintah Gubernur?, hal itu sesuatu yang wajar.
Voucke juga merasa lucu soal pernyataan Vanny Loppati dibeberapa media yang mengatakan, bahwa saya sudah di pecat. kapan saya di pecat? Zulmansyah Sekedang itu bukan Ketua Umum PWI Pusat, apa kewenangannya memecat saya? ini cerita dongeng Vanny Lopatty yang berharap besar mendapat legitimasi, tapi sampai hari ini Ilegal alias tidak memiliki legal standing sama sekali. maka manuvernya turun ke Kab/Kota merekrut personel baru yang bukan anggota PWI sah untuk mendapat pengakuan. karena seyogianya semua Ketua PWI Kab/Kota yang sah di Sulut jelas-jelas menolak keras kehadiran Vanny Cs.
“Vanny Loppaty harus banyak belajar lagi dalam berorganisasi, pahami PD/PRT PWI, sehingga tidak gagal paham, menjadi bahan lelucon, dengan memperlihatkan kebodohannya sendiri dihadapan publik. karena salah satu syarat menjadi Ketua PWI Sulut itu harus mengantongi Sertifikasi Uji Kompetensi Utama, sementara bersangkutan (Vanny Loppati-red) lulus saja tidak. Plt yang yang ia maksudkan itu hanya dikeluarkan oleh pihak yang mengklaim diri sebagai ketum PWI pusat versi KLB,” ucap Voucke
Tambah Voucke Lontaan, ucapan Vanny Loppaty soal pemblokiran AHU di Kemenkumham, hal itu semata-mata untuk penyelamatan organisasi, dan pemblokiran itu diminta oleh Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, tujuannya untuk menjaga jangan sampai ada tangan ‘kotor’ melakukan perubahan.
Seraya mengatakan, selama ini kami PWI Sulut yang sah, tidak perna membawah atau mengatasnamakan gubernur. sebaliknya kami mendukung penuh berbagai program pemerintah dibawah kepemimpinan bapak Jenderal (Purna) Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Perlu diketahui Bahwa Pengurus Pusat Persatuan Wartan Indonesia sisa masa bakti 2023-2028 telah ditetapkan. disebutkan dalam keputusan Nomor; 218/PLP/PP-PWI/2024. sebagai berikut;
a. Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI-2024, tentang Perubahan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia masa bakti 2023-2028
b. Bahwa Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Persatuan Wartanwan Indonesia Zulmansyah Sekedang telah diberhentikan secara tidak hormat
dalam Rapat Pleno Pengurus Harian Tanggal 23 Juli 2024
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia.
I. Peraturan Dasar Persatuan Wartawan lndonesia
2. Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia.
3. Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia masa bakti 2023-2028.
4. Risalah Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia Tanggal 23 Juli 2024.(**)