PT BDL Klaim Kantongi Izin, Dan Urusan Tapal Batas Menjadi Kewenangan Pemerintah

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Terkait issue polemik lahan dan Amdal, sekaligus soal perizinan perusahan tambang emas yang dipertanyakan oleh masyarakat adat Desa Toruakat maupun lingkar tambang. langsung ditanggapi oleh management PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Jumat (15/5/26).

Melalui management PT BDL bapak Ronald Saweho, meluruskan bahwa polemik yang dipersoalkan oleh masyarakat adat desa toruakat, menyangkut lahan tapal batas, sudah dibahas bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemda Bolmong-red).

“Issue ini sebenarnya sudah dibahas PT BDL bersama dengan Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow,  pembahasan saat itu dipimpin oleh pak Sekda. dan, ada 4 point yang dibahas,”kata Ronald Saweho.

Foto. Dokumentasi pembahasan oleh pihak perusahan tambang emas PT Bulawan Daya Lestari bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Ia juga menyebutkan isi empat point yang dibahas bersama Pemerintah Bolaang Mongondow. sebagai berikut

1. sengketa tapal batas antar desa, status lahan yang digunakan perusahaan.

2. Selain itu keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

3. dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT BDL dan aktivitas perusahaan di luar area konsesi.

4. Kegiatan perusahaan diluar IUP

Ditegaskannya, Hasil pembahasan tiga point sudah tuntas, Tinggal satu point berkaitan soal tapal batas antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat yang masih berproses. dimana setau kami yang terdaftar di Pemerintah wilayah tersebut saat ini adalah Desa Kanaan.

“Tinggal soal tapal batas yang masih berproses, sshingga agar tidak salah dimengerti, maka ini perlu dijelaskan, bahwa PT Bulawan Daya Lestari (BDL) kantongi izin, dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan titik tapal batas antar desa. Namun yang berhak menentukan batas desa yang dimaksud, tentunya adalah pemerintah,”tegas Ronald Saweho pada awak media.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *