BOLMONG,SULUTPOST-Gelombang desakan minta keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani beberapa perkara hukum, diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, seperti soal dugaan kasus Pertambangan Emas Ilegal Oboi, dan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, mulai tak terbendung.
Sorotan ini tidak hanya menyasar kepada Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, maupun Polda Sulawesi Utara. melainkan para pegiat anti korupsi mendesak adanya pengawasan yang ketat dari Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, Indra Mamonto, pengawasan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat dibutuhkan. apa lagi, dua kasus besar ini, terindikasi rentan terjadi penghentian.

“Langkah iktiar dan meminimalisir jangan sampai penyidikan dua kasus besar ini terhenti alias ‘Masuk Angin’. maka dibutuhkan peran pengawasan yang kuat. tak hanya menyasar kepada Kepolisian, melainkan Kejaksaan juga harus diawasi oleh Kejagung Republik Indonesia,”pintahnya. Rabu (8/4/26)
Dikatakan Indra Mamonto, Kepolisian Polres Bolaang Mongondow harus transparan dalam penanganan hukum atas dua kasus besar tersebut. seperti soal penyidikan kasus Tambang Ilegal Oboy, dan Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Pasalnya, beberapa barang bukti ( Babuk) Kaitan kasus itu telah ditahan oleh Polres Bolmong. sehingga dengan transparansi, publik dapat mengetahui sejauh mana proses perkembangan atas penanganan perkara yang dimaksud.
“Soal kasus tambang emas Ilegal Oboy, dimana Polres Bolmong telah menahan tiga unit alat berat jenis excavator, dan beberapa bukti lainnya. Kemudian, disusul soal kasus Bahan Bakar Minyak (BBM), Polres Bolmong berhasil mengamankan tiga unit mobil tangki bermuatan puluhan ribu litter BBM jenis solar,”bebernya.

Bahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan alias permintaan keterangan kepada beberapa orang yang diduga kuat mengetahui “Terlibat” dalam perkara tersebut.
“Capaian penindakan ini tentunya menjadi ekspetasi baik dalam kinerja kepolisian, yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar, serta harus diberikan suport dalam proses penegakan hukum. namun ucapnya, diharapkan penanganan perkara hukum ini tidak masuk angin. terlebih Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan sejak beberapa bulan yang lalu,”ujarnya
Iapun mendesak penyidik segera mengumumkan siapa saja tersangkanya atas dua kasus besar itu. karena setiap penanganan perkara hukum, memiliki konsekuensi batasan waktu dalam penyelesaiaan.
“Regulasi mengatur batasan waktu penyidikan. baik itu penanganan kasus berat, sedang dan ringan. sehingga menyimak soal kasus tambang ilegal maupun BBM ini, saya pikir semua bukti sudah tanpak dipelupuk mata. jadi tidak ada alasan untuk dihentikan ataupun diperlambat. karena di era kepemimpinan yang lama rangkaian kasus ini sudah berjalan penyidikannya, dan tinggal menunggu dilakukan gelar penetapan tersangka,”tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Seraya menambahkan, jika penyidikan atas dua kasus ini berpotensi terhambat atau semisal berhenti, maka kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk melaporkan perkara tersebut ke jenjang yang lebih tinggi. tutupnya.
Sayangnya sampai berita ini naik tayang, Kasat Reskrim Polres Bolmong yang baru, IPTU Hardi Yanto Daeng, S.Tr.k, SIK, tidak menjawab upaya konfirmasi Wartawan terkait seputar perkembangan penanganan atas beberapa kasus yang dimaksud tersebut.
Diketahui pada Jumat (3/4/26) kemarin, gelombang desakan datang pula dari puluhan pendemo yang berlangsung di depan markas besar Mabes Polri Jakarta.
Aksi yang diinisiasi oleh Gerakan Aktivis Anti Tambang Ilegal tersebut, menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dan menyeluruh, dalam menangani praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Tuntutan mengarah pada penindakan hukum yang dilakukan aparat, tidak boleh berhenti pada langkah administratif saja, seperti penyegelan lokasi, atau penyitaan alat berat semata. melainkan persoalan ini harus diusut tuntas.
“Penegakan hukum harus tuntas. Jika, aktivitas masih berlanjut di area perkebunan Oboi setelah disegel, padahal masih dalam proses hukum di Kepolsian Polres Bolmong, berarti ada yang tidak beres, serta harus diusut hingga ke akar-akarnya,” ungkap pendemo.
Dalam aksi tersebut, para pendemo mengingatkan agar penyidikan atas kasus tambang emas ilegal di perkebunan Oboi tidak “masuk angin”, dan meminta adanya pengawasan yang ketat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(**)
