Ini Penjelasan Kejati Sulut Terkait Konstruksi Hukum Penindakan Mega Korupsi, Kejahatan Ekologi, Dan Pemulihan Kerugian Negara

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara, bapak Jacop Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menghadiri seminar hukum, yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, bertempat di Ballroom Hotel Sutanraja, Selasa (4/8/26) siang tadi.

Kegiatan seminar hukum ini, mengusung Tema; “Bernas dan krusial, yakni “Konstruksi Hukum Penindakan Mega-Korupsi dan Kejahatan Ekologi Guna Pemulihan Kerugian Negara”.

Dimana dalam kegiatan seminar tersebut, diperkuat dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber, dengan besic disiplin ilmu/ahli dibidangnya masing-masing, diantaranya yang hadir. yaitu: Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Saiful Arif, S.H., M.H., Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Dani Robert Pinasang, S.H., M.Hum. dan Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Herlyanty Y. A. Bawole, S.H., M.H.

Fokus utama materi yang disampaikan, yaitu, menyoal tentang penerapan sanksi kumulatif, menggabungkan penindakan pidana korupsi, sekaligus pidana kejahatan lingkungan. sehingga tidak hanya pelaku dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga diwajibkan memulihkan kerugian negara, dan kerusakan ekosistem alam secara utuh.

Kejati Sulut menegaskan bahwa kasus pertambangan ilegal maupun yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar merugikan keuangan negara, melainkan merampas hak generasi mendatang atas sumber daya alam dan lingkungan yang sehat.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata, melainkan harus memastikan pemulihan total kerugian yang terjadi.

“Kita bangun kerangka hukum yang memastikan pelaku bertanggung jawab ganda atas kerugian uang negara, dan atas kerusakan alam yang terjadi. sehingga sanksi kumulatif menjadi kunci agar kerugian yang terjadi dapat dipulihkan kembali,” kata Kejati Sulut Jacop Hendrik Pattipeilohy, S.H., MH dalam kegiatan seminar tersebut.

Pun begitu, kegiatan ini juga menjadi langkah menyatukan persepsi seluruh jajaran Kejaksaan di daerah, agar kemudian penanganan perkara berjalan selaras, tegas, dan memberikan efek jera. sekaligus ucap Kejati, menjamin hak masyarakat atas manfaat sumber daya alam (SDA) dan lingkungan yang lestari.

Pantauan awak media, kegiatan seminar ini turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan tingkat regional lintas sektor, maupun tanpak pula seluruh kepala daerah Se,Bolaang Mongondow Raya (BMR). yakni, Bupati dan Walikota, jajaran Forkopimda, Kapolres Kotamobagu, Pejabat Utama (PJU) Kejati Sulut, Sekretaris Daerah, SKPD, para pelaku usaha sektor pertambangan, perwakilan Mahasiswa, LSM, dan puluhan awak media.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *