Gubernur Sulut Tegaskan Stop IUP, Pertambangan Emas Harus Di Kelolah Oleh Rakyat, Bukan Korporasi

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BMR,SULUTPOST-Gubernur Sulawesi Utara Jenderal (Purna) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan bahwa rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dihentikan.

Menurut gubernur, kekayaan alam di Sulut seharusnya dikelolah oleh Rakyat, dan bukan oleh korporasi besar dari luar daerah.

“Stop IUP masuk ke Sulut. Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. rakyat kita hidup di Tanahnya sendiri, tapi tidak menjadi Tuan ditanah miliknya,”Tutur Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling(YSK).

Gubernur menilai, selama ini banyak lahan milik masyarakat justru telah dikuasai oleh perusahaan tambang, Serta KUD lewat IUP yang diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Banyak IUP berdiri diam-diam di atas lahan masyarakat. Ketika warga mau menambang di tanahnya sendiri,”Malah dianggap ilegal,” Tandas Gubernur Sulut YSK.

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, yang tercatat ada 14 perusahaan yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). yakni, sebagai berikut;

1.PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

2..PT Karimbouw – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

3..PT Kalait – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

4.PT HWR – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

5.PT Ratok Mining – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

6..PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

7.CV Minselano – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

8.PT Kencana Mulia Jaya – Kabupaten Minahasa Selatan

9.PT ASA – Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

10.KUD Nomontang – Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

11.PT Bolmong Timur Prima Nusa – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

12.CV Indah Sari Lolak – Kabupaten Bolaang Mongondow

13.PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Kabupaten Bolaang Mongondow

14.KUD Perintis – Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Dari Sejumlah Perusahaan Dan KUD ini, Belum memiliki Rekomendasi perpanjangan IUP dari Gubernur Sulawesi Utara.

“Gubernur YSK juga menegaskan komitmennya untuk berpihak pada penambang rakyat,” Tandasnya.

Sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Sulut sebelumnya (24/3/2025), Gubrrnur Sulut mengatakan, bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan untuk bertahan hidup,”Tutur Gubernur Sulut.

“Mereka menambang agar bisa menyekolahkan anak, berobat, dan mencukupi kebutuhan keluarga. Ini yang saya pelajari selama ini.

Ia pun menyampaikan bahwa dirinya siap mempertaruhkan jabatan demi melindungi penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut).

“Saya pertaruhkan jabatan saya untuk menjaga penambang rakyat, agar mereka bisa hidup dan sejahtera di tanah mereka sendiri,”Tutup Gubernur Sulut Yulius Selvanus.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *