Gerakan Aktivis Anti Tambang Ilegal Demo Mabes Polri, Desak Kasus Tambang PT Xinfeng Diseriusi

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Penyidikan dugaan kasus Pertambangan Emas Ilegal yang menyeret PT Xinfeng Gemah Semesta, di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara, menjadi sorotan dan perhatian nasional.

Gelombang desakan publik menguat setelah adanya aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta, tepatnya di depan gedung Mabes Polri Jakarta. (3/4/26)

Aksi yang diinisiasi oleh Gerakan Aktivis Anti Tambang Ilegal tersebut, menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dan menyeluruh, dalam menangani praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bolaang Mongondow.

Foto; Tanpak aksi demo Gerakan Aktivis Anti Tambang Ilegal yang berlangsung di Jakarta

Pasalnya, proses hukum kasus tambang emas ilegal lagi berjalan di Polres Bolaang Mongondow, tapi anehnya kegiatan penambangan emas ilegal kuat dugaan masih terus berjalan di area perkebunan Oboi, Kecamatan Dumoga (Bolmong-red).

Koordinator aksi, Acil, dalam orasinya menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan aparat tidak boleh berhenti pada langkah administratif saja, seperti penyegelan lokasi atau penyitaan alat berat semata. melainkan persoalan ini harus diusut tuntas.

“Penegakan hukum harus tuntas. Jika aktivitas masih berlanjut setelah disegel, padahal masih dalam proses hukum di Kepolsian Polres Bolmong, berarti ada yang tidak beres, serta harus diusut hingga ke akar-akarnya,” ungkapnya.

Mereka mendesak Mabes Polri untuk mengambil langkah konkret guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Foto; Tanpak Aksi demo yang berlangsung di Jakarta.

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku pertambangan tanpa izin, termasuk ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Bahkan mereka menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas tambang ilegal di Indonesia.

“Negara harus hadir secara konsisten, tidak hanya saat penindakan awal, tetapi juga dalam pengawasan hingga proses hukum benar-benar selesai,” tegas Acil.

Seraya menambahkan, bahwa Kasus PT Xinfeng kini menjadi barometer bagi keseriusan aparat penegak hukum.

Foto; Tanpak pemdemo mendesak penindakan hukum yang tegas, dan minta ada pengawasan dari Mabes Polri soal dugaan kasus Tambang Emas Ilegal PT Xinfeng Gema Semesta di Kabupaten Bolaang Mongondow

Diketahui, di era kepemimpinan Kasat Reskrim AKP M.S. Mentu S.I.P, Kepolisian Polres Bolaang Mongondow telah berhasil menghentikan aktivitas tambang emas ilegal tersebut, serta memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi pusat kegiatan pertambangan emas ilegal.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, termasuk adanya dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.

Pun begitu, sudah ada beberapa orang yang kemudian telah diperiksa alias dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. termasuk salah satu penanggungjawabnya inisial KD alias Karin dan beberapa orang lainnya.

Kini kasus ini telah naik tahap penyidikan (Sidik), ini dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polres Bolmong ke Kejaksaan, dan hasil konfirmasi awak media, SPDP tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Foto; Masa aksi berharap APH tidak masuk angin dalam penanganan hukum kasus tambang ilegal yang bergulir di Polres Bolmong.

Tapi menariknya, secara mendadak media mendapatkan informasi, bahwa Kasat Reskrim AKP M.S. Mentu S.I.P, dikabarkan telah dimutasi kembali ke Polda Sulut.

Proses mutasi tersebut, menimbulkan beragam sorotan dan pertanyaan, para pegiat anti korupsi, LSM, dan aktivis. mereka kaget, menurut pegiat anti korupsi Indra Mamonto, ditengah getolnya bersangkutan melakukan penindakan hukum, tapi sayangnya AKP M.S. Mentu masuk dalam daftar mutasi. ia berharap penanganan hukum tidak terhambat atas mutasi yang terjadi.

Publik menunggu sejauh mana kepastian hukum atas kasus tersebut, setelah ditinggalkan oleh Kasat Reskrim yang lama, dan digantikan oleh pejabat yang baru saat ini.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *