BOLMONG,SULUTPOST-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow, menegaskan, bahwa sudah dua kali melayangkan surat teguran, kepada pihak pengelolah Tambang Emas Ilegal di Perkebunan Nuntap (Dumoga-red) untuk menghentikan kegiatan tanpa izin tersebut.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Aldy Pudul, menangapi adanya sorotan dari Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto. Kamis (23/4/26) terkait kegiatan penambangan emas yang berlangsung disana.

Bahkan Kata Aldy Pudul, bilamana sejak aktivitas penambangan emas ilegal itu beroperasi dilokasi tersebut, tim personel DLH Bolmong langsung turunkan tim ke lokasi guna memastikan dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Hasil peninjauan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim DLH di lokasi, memang aktivitas itu Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dan tidak ada izin dokumen lingkungan disana,”bebernya.
Tambahnya pula, untuk kelanjutan dari hasil temuan dan pengawasan oleh tim DLH Bolmong dilapangan, hasilnya juga sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara. dan, rencananya akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum. tandasnya kepada awak media.

Diketahui aktivitas penambangan emas ilegal berskala besar di perkebunan Nuntap (Dumoga) ini, kuat dugaan praktik penambangannya metode penyiraman, dengan menggunakan bahan kimia Sianida.
Tanpak pula beberapa alat berat jenis excavator, lalung lalang diarea dilokasi melakukan pengarukan material tanah dan batu yang mengandung emas.
Telah dibuat juga bak rendaman material yang digunakan sebagai penampung matrial yang dikeruk berukuran besar.
Dugaan kuat kegiatan penambangan emas ilegal tersebut, memiliki backingan kuat, lepas dari kekuatan pemodal utama yang disinyalir membiayai pendanaannya, ada pula beberapa oknum yang melakukan penjagaan dilokasi.
Kini publik menunggu konsistensi Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bolmong, dalam penindakan hukum dilokasi tambang ilegal yang dimaksud. (**)
