KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kepedulian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, menyangkut keberadaan penambang rakyat terbilang cukup tinggi. dan kata Kejati, jangan jadikan masyarakat yang mencari makan sebagai alasan “Cukong” menabrak aturan.
Demikian itu ditegaskan oleh Kejati Sulut bapak Jacop Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, usai menghadiri kegiatan seminar hukum yang digelar di Ballroom Hotel Sutanraja Kotamobagu, Selasa (4/8/26).
Dikatakan Kejati Sulut, selama ini sudah melakukan proses penegakan hukum, kalau masalah PETI itukan tata kelolah, karena itu lintas sektor juga. dan saya rasa kita tunggu saja apa yang sudah dikonsepkan Pemerintah Provinsi mengenai blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebanyak 232 dan sudah disetujui 63. walaupun ucap Kejati, belum semuanya merata, tapi sebagai langkah awal kita tunggu dulu, sekarang kan ada proses penggarapan regulasi peraturan Gubernur (Pergub) nanti kita lihat, percayalah bahwa dimanapun, siapapun yang bertugas disini sebagai kejati, akan mengawasinya dan kami tidak mau kecolongan.
Disinggung apakah hanya sebatas pengawasan atas adanya dugaan kegiatan penambangan emas ilegal yang merusak hutan dan lingkungan di BMR, tapi kemudian terkesan diabaikan oleh APH. Kejati menjawab, ya,, APH yang mana. jadi begini semua itu harus tersingkron dan kolaborasi semua, tidak hanya satu sektor, nahh,,ini harus betul-betul semua kerjasama, gak bisa kita mengharapkan kita semua termasuk masyarakat, karena ini masalah-masalah krusial, ya,,, kerjasama semuanya, dan tidak hanya satu sektor, tidak harus hanya polisi atau kejaksaan, tidak seperti itu. kita harus tidak melihat juga bagaimana konsep masyarakat ini sebagai suatu kejahatan yang harus kita lawan,tapi harus kita tambah, bagaimana kita melakukan penegakan hukum, kita bukan hanya menghukum orang, tapi bagaimana merehabilitasi, memperbaiki, mengkoreksi, ini yang harus kita usut, itu yang sekarang saya bikin.
“Tidak ada gunanya saya menghukum anda, menahan anda, tidak ada gunanya basi. catat dan tulis itu, saya bertanggungjawab atas ucapan saya. tapi bagaimana, kita dapatkan tata kelolah supaya semua jadi sejahtera masyarakatnya, terutama yang ada desanya. tata kelolah bagimana, metode dan kewenangan yang diberikan kita bisa mengembalikan semua itu,”ujar Kejati.
Ditambahkan Kejati, kalaupun memperhatikan semua yang saya katakan tadi, beda konsep kalian tentang PETI, beda yang kami tangani. tetapi, kalian berpersepsi semua itu PETI. konstruksi hukumnya beda, apa yang kami lakukan dengan konstruksi hukum PETI. dan persidangannya telah jalan.
Kejati juga menghimbau, kita semua ini harus melihat ilegal mining itu menjadi sah, karena masyarakat juga perlu makan, tetapi jangan masyarakat yang perlu makan itu, yang kemudian dijadikan alasan cukong lalu menabrak semua, ini yang coba kita tata, tapi kita inikan cuma sektor hukumnya saja, daerah kan punya undang-undang juga, tapi mereka hanya memiliki kewenangan terbatas, nahh,, disinilah secara konprehensip kita duduk, mari kita bertukar pikiran bagimana caranya, yakinlah pada satu saat semua ini akan terwujud, dan itu perlu waktu serta semua orang harus terlibat, baik kepala daerah, Aparat penegak hukum, atau Kejaksaan, Polisi, TNI, dan kita semua harus bersama-sama, tidak bisa sembunyi-sembunyi, tidak ada soft power disini, tidak bisa menjadi pahlawan kesiangan.tandas Kejati Sulawesi Utara.
Perlu diketahui, bawah Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini adalah wilayah hasil pemekaran. dimana BMR terdiri 5 daerah. diantaranya, Kotamobagu, Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolaang Mongondow Utara (Boltara) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Lima daerah ini sebagian besar memiliki pertambangan emas yang menjanjikan. baik itu ada yang dikelolah oleh pihak perusahan yang mengantongi izin. dan, ada pula juga dikelolah secara ilegal atau tanpa memiliki izin.
Kondisi ini yang kemudian perlu dilakukan pengawasan dsn pengaturan tata kelolah yang lebih baik lagi berdasarkan regulasi. sehingga disamping masyarakatnya bisa menikmati Sumber Daya Alam (SDA) yang ada secara legal untuk kebutuhan hidup dan menyekolahkan anak-anak mereka. sisi lain ada juga pendapatan atau penerimaan kewajiban yang masuk ke kas negara.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)
