Kasus Korupsi Dana Hiba KPU Boltim, Seret Satu Orang Tersangka

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Resmi Menetapkan oknum staf Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) inisial CM alias Cris sebagai Tersangka, dalam dugaan kasus Korupsi dana hiba KPU Tahun 2021.

Demikian itu disampaikan oleh Kejari Kotamobagu,Tasjrifin Muljana Abdul SH,MH, pad konfrensi Pers yang berlangsung Kamis 4 Juni 2026, pukul 20;30 Wita.

Kejari membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka CM terbilang rapi, dimana bersangkutan memanipulasi atau memalsukan tandatangan tanpa diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tersangka CM alias Cris, menyusun surat permintaan pembayaran (SPP), menerbitkan surat perintah membayar (SPM), dan kemudian memalsukan dokumen dan memanipulasi data realisasi anggaran untuk menyamarkan penyimpangan yang dilakukannya tersebut” beber Kejari.

Ditegaskan Kejari, bahwa setelah CM alias Cris ditetapkan tersangka, bersangkutan langsung ditahan selama 20 Hari, di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu.

Tambahnya, bahwa penyidikan atas dugaan korupsi dana hiba KPU Boltim ini, penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14  orang saksi dalam kaitan kasus yang dimaksud, dan berpotensi akan ada tersangka baru lagi.tandas Kejari.

Diketahui kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari APBD, dengan pagu anggaran mencapai Rp 2.928.718.000.

Hingga 31 Oktober 2021, anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp 2.905.916.422.

Namun, kejaksaan mengendus adanya kejanggalan setelah menerima laporan bahwa sejumlah staf KPU Boltim justru tidak menerima hak gaji mereka.

Setelah dilakukan penyidikan, tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan fakta bahwa CM telah melampaui kewenangannya secara sepihak.

Berdasarkan hasil audit tujuan tertentu dari Inspektorat KPU RI tahun 2022 serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Bolmong  tertangga total kerugian negara akibat ulah CM mencapai Rp 755.569.937.

Dari total kerugian tersebut, Rp 238.264.900 telah dikembalikan ke kas negara.

Sementara Rp 517.305.137 sisa kerugian yang belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan.

Dihadapan penyidik, CM mengakui bahwa sisa uang Rp 500 juta untuk kepentingan pribadi dan jalan-jalan. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *