KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Buntut adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, soal pengalihan penahanan kepada oknum pengusaha tambang emas yang terseret dugaan kasus penganiayaan, sebut saja Gusri Lewan (terdakwa), menuai pertanyaan publik.
Ini terkuak ketika Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Julian Carles Rotinsulu SH, membeberkan bahwa pengalihan penahanan kepada terdakwa Gusri Lewan tersebut, berdasarkan hasil penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu nomor; 33/PID.B/2026/PNKTG.
Dimana kata Julian Carles Rotinsulu, penetapan tersebut membuat pengalihan status tahanan kepada terdakwa Gusri Lewan, yang awalnya ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kotamobagu, menjadi tahanan kota sejak tanggal 4 Maret 2026.
Kabar penetapan tersebut langsung menjadi sorotan, beragam pertanyaan muncul seperti apa pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim, sehingga menghasilkan penetapan pengalihan penahanan kepada terdakwa Gusri Lewan menjadi tahanan kota. atau lebih lengkapnya bersangkutan hanya diberikan kewajiban wajib lapor saja.
Menyimak dinamika peradilan hukum yang berlangsung, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, mengatakan, akan menyurati Makamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), untuk meminta penetapan pengalihan penahanan kepada salah satu Boss…Tambang Emas tersebut (Gusri Lewan-red), dapat ditinjau kembali, demi keadilan hukum kepada korban yang dianiaya.
“Terdakwa Gusri Lewan sudah perna dihukum atas dugaan kasus pidana pertambangan emas ilegal di Bolmong, kemudian bersangkutan kembali terseret kasus penganiayaan kepada warga saat ini. maka, hemat kami menilai pengalihan tahanan kepada bersangkutan sangat tidak baik dalam penegakan hukum,”ucapnya Rabu (22/4/26)
Dikatakan Indra Mamonto, dirinya berharap penegakkan hukum tajam ke bawah, dan tajam ke atas. bukan sebaliknya, tajam kebawah dan tumpul ke atas. olehnya minta Makamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial (KY), dapat menurunkan tim, sekaligus mengawasi perkara hukum yang lagi bergulir di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Masyarakat membutuhkan rasa keadilan dan kepastian hukum yang sesungguhnya. jika kemudian terduga pelaku penganiayaan bebas berkeliaran diluar, akibat adanya penetapan pengalihan penahanan, ini bisa berpotensi melahirkan pertanyaan besar ada apa?”ujarnya
Seraya mendesak Makamah Agung (MA), maupun Komisi Yudisial (KY), dapat melihat persoalan ini, guna memastikan bahwa keputusan penetapan pengalihan penahanan tersebut sesuai atau tidak dan apakah dalam pengajuan permohonan pengalihan penahanan dibebankan biaya sebagai jaminan.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media, diketahui proses P21 diterima oleh Kejari Kotamobagu pada tanggal 20 Januari 2026. Pada saat itu dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, JPU melakukan penahanan selama 20 hari. Mulai tanggal 20 Januari hingga 8 Februari. Lalu, JPU kembali melakukan perpanjangan penahanan terhitung sejak tanggal 9 Februari hingga 10 Maret.
Kemudian pada tanggal 23 Februari 2026, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotampbagu.
Justru pada tanggal 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan nomor 33/PID.B/2026/PMKTG. Dimana, penetapan ini mengalihkan penahanan terdakwa Gusri Lewan, dari rumah tahanan negara, menjadi tahanan kota, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2026.(**)
