MINSEL,SULUTPOST-Laporan dugaan kasus pencurian ribuan buah kelapa, yang dilaporkan oleh salah satu warga Desa Tanamon Utara, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel),sebut saja Fahmi Syawie (pelapor), diduga mandek ditangan penyidik.
Kasus ini menyeret salah satu oknum pengusaha inisial DB alias Dintje (terlapor), yang kabarnya berdomisili di Desa Poigar II, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menariknya, sudah memasuki hampir 7 (tujuh) bulan berlalu, penyelidikan atas laporan kasus pencurian tersebut, tak kunjung jelas perkembangannya. ada apa dengan penyidiknya.
Bahkan aroma ketidakberesan dalam penanganan soal kasus ini, makin hari mulai menyengat dan penuh pertanyaan besar. Padahal, jika merunut dari apa yang ditegaskan oleh bapak Kapolri Republik Indonesia, bahwa pelayanan setiap laporan warga ditangani dengan cepat dan profesional.

Demikian itu disampaikan oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, pada awak media, Sabtu (21/2/26).
Ia mendesak Kapolres Minsel, kiranya dapat mengawasi kinerja penyidiknya, serta menseriusi setiap laporan warga berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku.
“Ya,,harapan kami Kapolda Sulawesi Utara dapat meng-evaluasi kinerja Polres Minsel, sekaligus Kapolres Minsel dapat menindaklanjuti laporan warganya, karena setiap warga negara yang melayangkan laporan, membutuhkan kepastian hukum atas apa perkara yang mereka laporkan,”kata Indra Mamonto.
Indra Mamonto menegaskan, Dugaan kasus pencurian ribuan buah kelapa milik dari Fahmi Syawie ini sudah lama dilaporkan. tapi herannya, belum ada tindakan yang terukur. malahan diduga kuat oknum penyidik meminta pelapor agar tidak usah melibatkan kami selaku Ormas LAKI untuk mendampingi kasus tersebut.
“Kami minta penyidik yang menangani kasus ini bekerja secara profesional, dan jangan sampai ada tekanan kepada pelapor. mestinya terlapor sudah di proses, jangan membiarkan sebuah masalah menjadi besar, diakibatkan lambatnya proses penanganan hukum alias No Viral No Justice, kalau tidak viral, tidak diseriusi, karena hingga saat ini belum ada kepastian hukum,”ucapnya.
Tambahnya pula, bilamana Pelapor Fahmi Syawie sudah memberikan kuasa kepada Ormas LAKI untuk mendampingi perkara yang ia laporkan di Polres Minsel. maka, menjadi kewajiban kami sebagai Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendampingi dan mengawal sampai tuntas,”tandas pria yang dikenal cukup vokal ini.
Berdasarkan data yang dikantongi awak media, sesuai kronologi sementara atas kasus tersebut yang dilaporkan oleh pemilik lahan (Fahmi Syawie-red) di Polres Minsel, dengan Nomor Laporan; Li/201/VIII/Res.1.8/2025/Sat-Reskrim. Tanggal 7 Agustus 2025
Dugaan kasus pencurian ribuan buah kelapa ini kuat dugaan dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha inisial DB alias Dintje Warga Desa Poigar II, Kecamatan Poigar (Bolmong-red).
Dimana sebelumnya, Fahmi Syawie (pelapor) warga Desa Tanamon Utara, dan pihak terlapor memiliki riwayat hutang piutang, pelapor perna melakukan pinjaman uang kepada terlapor sebesar Rp 6 juta rupiah ditahun 2007, dengan jaminan sebidang tanah perkebunan kelapa berlokasi di perkebunan Cempaka.
Namun berjalannya waktu, di tahun 2024, pihak pelapor (Fahmi Syawie-red), sudah mengembalikan (Melunasi) pinjaman tersebut, hal ini didukung dengan bukti berupa selembar kuitansi tanda pelunasan pinjaman beserta dokumentasi foto ketika proses pelunasan dilakukan.
Tapi menariknya, ketika pinjaman pelapor telah lunas, malah oknum pengusaha inisial DB alais Dintje (terlapor), masih saja menguasai lahan perkebunan kelapa milik dari Fahmi Syawie, dan beberapa kali masih saja melakukan panen buah kelapa yang jumlahnya lumayan besar.
Inilah yang kemudian melahirkan keberatan dari Gahmi Syawie selaku pemilik perkebunan itu. sebab pinjamannya telah dilunasi, dan ia merasa sudah tidak memiliki hutang piutang apapun terhadap pihak terlapor.
Sampai berita ini naik tayang, Kasat Reskrim Polres Minsel, belum menjawab upaya konfirmasi awak media terkait penanganan atas laporan kasus pencurian tersebut(**)
