Ini Penjelasan Kepala BKPP Bolmong Atas Kehadirannya Di Sidang PTUN Manado

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Menanggapi soal adanya gugatan mantan Kepala Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow Hj. Faridah Mooduto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba, menyebut, bahwa itu menjadi hak dari bersangkutan, dan kami menghormati langkah hukum tersebut.

Menurut Umarudin Amba, bahwa BKPP Bolmong siap menghadapi sejauh mana proses gugatan itu berjalan berdasarkan wewenang BKPP untuk menjawabnya.

Iapun menyatakan sudah memenuhi undangan panggilan dalam sidang perdana dismisal di PTUN Manado, bersama beberapa staf sesuai undangan panggilan yang diterimanya.

“Kemarin saya bersama beberapa orang staf BKPP Bolmong hadir dalam undangan panggilan di sidang dismisal gugatan di PTUN Manado, dan ada beberapa pertanyaan dari majelis maupun kuasa hukum dari penggugat, sudah kami jawab, sebagaimana kewenangan yang melekat di BKPP,”ucap Kepala BKPP pada awak media Sabtu (21/2/26).

Disinggung terkait adanya beberapa pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun kuasa hukum dari penggugat, yang menanyakan soal Surat Keputusan (SK) mutasi jabatan kenapa tidak diserahkan kepada bersangkutan (penggugat), sementara kepada Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk diserahkan Surat Keputusan tersebut. Umarudin Amba menjawab, bahwa alasan kenapa SK tidak diserahkan, dikarenakan bersangkutan sudah memasuki masa pensiun, sehingga SK tersebut tidak diserahkan.

“Bersangkutan (Farida Mooduto-red), masa kerjanya tinggal berkisar 6 bulan, maka kalau SK penonaktifan dirinya selaku Kepala Dinas Pendidikan itu kami serahkan, dengan sendirinya sudah harus pensiun, dan itu menjadi pertimbangan BKPP saat itu, agar kemudian bersangkutan diakhir masa tugasnya bisa mendapatkan pangkat penghormatan 4D,”jelasnya.

Awak media juga menyentil soal masalah Tunjangan Jabatan yang belum dibayarkan dan hak gaji bersangkutan  hanya diterimanya sebagai staf di Dinas Pendidikan Bolmong, dan semua kewenangan telah dicabut. serta bukan sebatas dinon-aktifkan sementara, melainkan demosi alias Nonjob. Kepala BKPP mengatakan, soal penonaktifan tersebut berdasarkan hasil keputusan sidang Majelis Kode Etik yang dipimpin oleh Sekda Bolmong bersama anggota lainnya.

“Soal masalah hak dari bersangkutan yang belum dibayarkan, harusnya Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong yang menjawab itu. sebab setau kami kalau masalah hak, itu diajukan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Bolmong  ke Badan Keuangan Daerah (BKD), maka silakan tanyakan langsung ke Pak Sekda selaku Ptl dan BKD Bolmong selaku juru bayar kenapa tunjangan jabatan belum dibayarkan.” kata Umarudin Amba.

Sayangnya hingga berita ini naik tayang, Sekretaris Daerah ( Sekda ) Bolmong Abddulah Mokoginta dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, belum menjawab upaya konfirmasi wartawan.

Diketahui berdasarkan data yang didapat awak media, bahwa sidang dismisal gugatan yang dilayangkan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Bolmong di PTUN Manado, dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Yusak Sindar SH, MH.

Dalam sidang dismisal tersebut, dihadiri langsung oleh pihak penggugat dan pihak tergugat, tanpak salah satu yang hadir mewakili tergugat Pemkab Bolmong yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba bersama beberapa staf BKPP.

Sementara Bupati Bolmong Yusra Alhabsy, Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta maupun Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Ashari Sugeha, belum terlihat dalam sidang dismisal yang digelar pada Rabu 18 February 2026 kemarin.

Kabarnya pula bahwa sidang gugatan sengketa di PTUN Manado tersebut, dijadwalkan kembali digelar pada 3 Maret 2026.

Publik masih menunggu sejauh mana  proses keputusan atas gugatan sengketa perkara ini berakhir. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *