Baru Setahun Memimpin, Bupati Bolmong Yusra Alhabsy Digugat Di PTUN Manado

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Baru setahun terpilih dan menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsy SE, digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Gugatan tersebut diajukan oleh Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Definitif) Bolaang Mongondow, Hj. Faridah Mooduto, S.Pd, MM.  Senin (26/1/26), akibat adanya dugaan keputusan penonaktifan dirinya alias mutasi jabatan tanpa surat.keputusan yang diterima, serta tidak melalui mekanisme seleksi atau Job Fit.

Hal ini berdasarkan nomor perkara gugatan yang dilayangkan oleh penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). sebagai berikut; Nomor perkara: 11/G/2026/PTUN.MANADO.

Adapun yang menjadi objek sengketa dalam perkara gugatan tersebut. yaitu; Tindakan Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsy SE, yang telah melakukan mutasi jabatan terhadap penggugat menjadi staf di Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow. sebagai berikut;

-Bahwa tindakan tergugat yang telah melakukan mutasi dari jabatan awal sebagai kepala dinas dan kemudian menjadi staf di dinas pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow, ditujukan bagi penggugat dan tergugat tidak perna menyerahkan keputusan mutasi jabatan tersebut adalah merupakan Objek Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat (1) UU No.5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara yang tertulis demikian;
Pasal 3 ayat 1 : Apabila atau pejabat tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan Tata Usaha Negara.

Bahwa tergugat telah mengangkat pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan yang baru, dan melakukan mutasi jabatan terhadap penggugat pada bulan oktober tahun 2025, tanpa mengeluarkan dan menyerahkan keputusan mutasi jabatan dalam bentuk kongkrit, berupa surat nyata kepada penggugat.

-Berdasarkan pasal 60 ayat 1 UU No.30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan tertulis bahwa “Keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang disebut dalam keputusan”, dari uraian pasal tersebut hal ini menunjukan, bahwa keputusan nanti mengikat penggugat ketika diserahkan keputusan tersebut oleh tergugat selaku Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow kepada penggugat sebagai kepala dinas pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Bahwa sampai dengan saat ini putusan mutasi tersebut, tidak perna diserahkan oleh tergugat kepada penggugat, sehingga keputusan pemberhentian terhadap penggugat belum mengikat penggugat.

-Bahwa tindakan tergugat yang tidak mau menyerahkan/mengeluarkan keputusan mutasi jabatan ditujukan untuk penggugat, maka tindakan tergugat tersebut adalah merupakan objek keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan pasal 3 ayat 1 UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara.

Pun begitu, kepentingan penggugat yang dirugikan sebagai berikut;

-Bahwa kepentingan penggugat yang dirugikan sebagaimana ketentuan pasal 53 ayat (1) UU RI No 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang tertulis demikian;

“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan, oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang, berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

Terpisah Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Yusra Alhabsy SE, ketika dikonfirmasi melalui Sekretaris Daerah ( Sekda ) Bolmong Hi. Abdullah Mokoginta, SH, M.S.I. belum menjawab upaya konfirmasi awak media, soal proses gugatan salah satu mantan kepala dinas di PTUN Manado atas keputusan mutasi jabatan yang dinilai cacat aturan.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *