Orang Tua Korban Pelecehan Anak Di Mitra, Berharap JPU dan Hakim Berikan Hukuman Yang Setimpal Kepada Terdakwa

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

MITRA,SULUTPOST — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berusia 9 tahun, sebut saja Mawar (nama samaran), yang terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara, kini telah memasuki tahap 5 kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.

Orang tua korban berharap proses hukum terhadap terdakwa berinisial FR alias Faruk, dapat berjalan secara adil dan memberikan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian harapan tersebut disampaikan oleh orang tua korban, Fauzia Lasabuda, kepada awak media, Jumat (23/10/2026).

Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PN Manado, yang menangani perkara tersebut, agar memberikan perhatian serius terhadap dampak psikologis yang dialami anaknya saat ini.

Menurut Fauzia, hingga saat ini korban masih mengalami trauma, dan ketakutan akibat peristiwa yang dialaminya. kondisi tersebut semakin menambah kekhawatiran keluarga, terlebih karena rumah terdakwa FR alias Faruk, disebut berada tidak jauh dari tempat tinggal korban.

“Anak kami sampai saat ini masih mengalami trauma dan selalu merasa takut. Ini penting menjadi perhatian dari Jaksa dan Hakim yang menangani perkara ini. Apalagi, rumah terdakwa berdekatan sekali dengan rumah kami,” ungkap Fauzia.

Dikatakannya, kondisi psikologis korban dapat menjadi salah satu hal yang diperhatikan, dalam proses penanganan perkara, dengan tetap berpedoman pada fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi keluarga korban, proses hukum ini bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga harapan agar anak mereka memperoleh perlindungan, rasa aman, serta kesempatan untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Perlu diketahui kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban Fauzia Lasabuda, pada bulan Juni 2026, ke Polres Minahasa Tenggara, selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/14/08/VI/2026/Sek-Belang/Res-Mitra/Polda Sulut, tertanggal 22 Juni 2026.

Saat ini, perkara tersebut telah bergulir di PN Tondano. Keluarga korban pun menaruh harapan besar, agar seluruh proses persidangan berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya bagi anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Selain proses penegakan hukum, pendampingan psikologis dan jaminan keamanan bagi korban juga perlu mendapat perhatian.

Keluarga korban berharap, melalui proses peradilan yang berjalan, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi.

Sampai berita ini naik tayang, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus dugaan pelecehan ini. Namun demikian upaya konfirmasi masih akan terus dilakukan guna kepentingan keberimbangan dalam pemberitaan. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *