BOLTIM,SULUTPOST-Memasuki delapan bulan masa waktu kontrak berjalan, kondisi realisasi fisik pekerjaan proyek penanganan longsoran oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan (Boltim), yang dibandrol Rp 23 miliar, dipertanyakan.
Hambatan kabel listrik milik PLN, diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab terhentinya kegiatan pekerjaan, yang dibiayai melalui sumber dana Anggaran Pendaptan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
Demikian pula, berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasatker BPJN wilayah II bapak Rhismono, bilamana sudah beberapa kali BPJN melayangkan surat ke pihak PLN, tapi hingga kini janji pemindahan kabel listrik yang bertegangan tinggi tak kunjung dilakukan.
“kami masih menunggu PLN datang pindahkan jaringan kabelnya, karena mengganggu pelaksanaan akat biredpile bekerja, karena tegangan tinggi,”ujar Kasatker.
Sementara itu, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, mengatakan, perusahan pemenang tender jangan diam saja, harus jemput bola menyelesaikan kendala yang terjadi. karena bagaimanapun, tanggungjawab pekerjaan berada ditangan pihak pelaksana yang menang tender.
“informasi yang kami dapat, bilamana proyek tersebut telah ada uang muka, benar atau tidak kabar ini, hal ini masih perlu dipastikan kembali nominal jumlah persentase uang muka yang telah dicairkan. sehingga hemat kami pihak perusahan lebih proaktif agar kegiatan proyek itu tidak berhenti lama. apa lagi, sudah memasuki Oktober dan berakhir pada bulan Desember 2026,”ucapnya.
Iapun berharap, kiranya pihak PLN dapat menjawab surat yang dilayangkan oleh BPJN Sulut soal pemindahan kabel listrik yang bertegangan tinggi tersebut. hal ini kata Indra Mamonto, untuk meminimalisir terhambatnya pekerjaan yang sisa waktunya berdasarkan dokumen kontrak tinggal dua bulan lebih berjalan.
“Kami minta PLN dapat menindaklanjuti hambatan kabel listrik itu. manakala itu tidak cepat ditindaklanjuti, ini bisa berpotensi menyebabkan pekerjaan proyek miliaran itu bakal tidak selesai sampai batas waktu yang tercantum dalam dokumen kontrak,”pungkasnya.
Pantauan awak media dilokasi pekerjaan, sama sekali tidak terlihat adanya pekerja pada kegiatan proyek tersebut.
Diduga kuat proyek ini “Mangkrak”. sisi lain, masa waktu kontrak dimulai sejak 8 Maret 2026 sampai dengan Desember 2026. jika hambatan kabel listrik yang disebutkan BPJN Sulut tersebut tidak cepat dibenahi, maka bisa berpotensi menghambat jalannya pekerjaan dilokasi maupun capaian volume fisik pekerjaannya.
Sampai berita ini naik tayang, Kontraktor atau perusahan pemenang tender. yakni, PT BERLIAN ASEAL’S MURNI, belum berhasil dimintai konfirmasi. (**)
