LAKI Sebut, Proyek “Mangkrak” 2025, Pintu Masuk APH Lakukan Penyelidikan

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Banyaknya paket kegiatan proyek tahun anggaran 2025 yang tidak tuntas alias “Mangkrak” di Bolmong, yang kemudian nanti dilanjutkan pada tahun 2026, bisa menjadi pintu masuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dapat melakukan penyelidikan.

Demikian ini disampaikan oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto.Jumat (9/1/26).

“Hasil temuan kami dilapangan, begitu banyak proyek yang tidak selesai dikerjakan di tahun anggaran 2025 lalu. tentunya ucap Indra Mamonto, ini bisa dijadikan pintu masuk oleh Aparat Penegak Hukum (APH), agar dapat melakukan penyelidikan terkait kondisi realisasi fisik tersebut,”pintahnya.

Dikatakannya, bahwa dalam PMK 109 2023, maupun PMK 84 2025, penambahan waktu bisa dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada. Namun, ada syarat formilnya. yaitu sebagai berikut;

1. Perubahan pekerjaan yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam, pemogokan, atau kebakaran.

3. Peristiwa kompensasi lainnya yang ditetapkan dalam kontrak, seperti keterlambatan pembayaran dari PPK atau penundaan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.

Nah,, inilah yang kemudian harus diusut tuntas. kalau memang keterlambatan itu disebabkan unsure kesengajaan alias Lalai. maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melakukan pemutusan kontrak kepada pihak ke tiga, dan realisasi dibayar berdasarkan volume dari pekerjaan itu.

“Tidak semua pekerjaan harus diberikan penambahan waktu, walaupun ada regulasi yang mengatur itu. karena ada aspek syarat formil yang harus dipenuhi, maupun analisa teknis lapangan, yang di ikat dengan berita acara atau surat perjanjian kontrak,”tandasnya

Perlu diketahui syarat penambahan masa waktu pekerjaan yang belum selesai, khususnya dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia, diatur melalui mekanisme adendum kontrak dan harus memenuhi kriteria tertentu yang sah.

Perpanjangan waktu ini tidak dapat diberikan secara otomatis dan sangat bergantung pada penyebab keterlambatan.

Syarat Umum Perpanjangan Masa Waktu Pekerjaan, dapat diberikan jika terjadi salah satu kondisi sebagai berikut:

1. Keadaan Kahar (Force Majeure): Kejadian di luar kendali pihak penyedia jasa, seperti bencana alam (gempa bumi, banjir), perang, pemogokan, atau kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada pelaksanaan pekerjaan.

2. Masalah Teknis di Lapangan: Adanya kondisi lapangan yang berbeda dari data awal kontrak, yang menyebabkan perubahan desain atau metode pelaksanaan pekerjaan.

3. Perubahan Lingkup Pekerjaan (Addendum): Adanya permintaan perubahan pekerjaan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berdampak pada bertambahnya waktu pengerjaan, volume, atau nilai kontrak (sepanjang tidak melebihi 10% dari nilai kontrak awal).

4. Keterlambatan Akibat Ulah Pihak Pemberi Kerja (PPK): Keterlambatan dalam penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), keterlambatan persetujuan gambar, atau masalah penyediaan lahan/lokasi pekerjaan.

Mekanisme Pemberian Kesempatan (Di Luar Syarat Umum)

1. Apabila keterlambatan terjadi murni karena kelalaian penyedia jasa (dan bukan karena salah satu syarat di atas), PPK dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam batas waktu tertentu, yang biasanya hingga 50 hari kalender setelah masa kontrak berakhir.

2. Selama masa pemberian kesempatan ini, penyedia jasa akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *