BOLMONG,SULUTPOST-Kasus penganiayaan kepada warga inisial WB alias Wanto, yang menyeret salah satu Boss..Tambang Emas di Bolmong sebagai terdakwa, sebut saja Agusri Lewan alias Gusri, terus menjadi perhatian.
Bukan hanya soal penetapan pengalihan penahanannya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, melainkan, putusan vonis hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim kepada terdakwa GL, dinilai cukup rendah.
Melalui sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Kotamobagu, terdakwa Agusri Lewan, dijatuhi vonis hukuman atas perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya kepada Korban, dengan vonis hukuman selama 4 bulan penjara. Kamis (24/4/26)
Namun, putusan majelis tersebut dinilai korban tidak cukup mewakili rasa keadilan baginya, dan terkesan pilih kasih. apa lagi ucap korban, sebelumnya terdakwa Gusri Lewan telah mendapatkan pengalihan penahanan dari pengadilan, yang awalnya terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), kemudian dialihkan ke penahanan kota.
“Pastinya saya kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang hanya menjatuhi hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa, menurutnya, apa yang ia alami tidak sebanding dengan apa yang dijalani oleh terdakwa, rasa keadilan ini telah hilang,”keluhnya.
Sementara itu dikutip dalam beberapa pemberitaan media online, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Burhanuddin Yusuf, SH, MH, menjelaskan, bahwa terdakwa GL alias Gusri di vonis hukuman penjara selama 4 bulan tersebut, sudah merupakan hasil putusan majelis hakim.
Namun katanya, Pihak Pengadilan Negeri juga memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Vonis 4 bulan hukuman penjara yang di jatuhi terhadap terdakwa GL alias Gusri, merupakan hasil sidang putusan majelis hakim, namun PN juga memberi waktu 7 hari baik kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,”jelas Burhanuddin Yusuf pada awak media.
Data yang berhasil dirangkum wartawan, terdakwa Agusri Lewan (GL), perna terseret kasus pidana, yakni, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dikecamatan Lolayan (Bolmong-red), dan sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu.
Gusri ditangkap oleh Tim Bareskrim Tipidter Mabes Polri di kediamannya Desa Tungoi Kecamatan Lolayan. kemudian bersangkutan langsung dibawah ke Mabes Polri Jakarta, untuk mengikuti proses pemeriksaan pada saat itu.(**)
