Ketua PWI Sulut : Saya Sudah Lebih Awal Laporkan Plt PWI Abal-Abal di Polda Sulut

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

MANADO,SULUTPOST- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (PWI Sulut) Voucke Lontaan menyampaikan, bahwa sudah lebih awal PWI Sulut yang sah melaporkan Plt PWI Abal-abal, ke Polda Sulut.

Dikatakan Vocuke Lontaan, laporan yang dilayangkan sejak beberapa bulan lalu itu, terkait kasus tindak pidana pemalsuan kop surat.

“Apa ini dunia sudah terbalik. Proses hukum yang saya laporkan saat sementara ditangani Polresta Manado dengan kasus pemalsuan kop surat dan stempel PWI Sulut. Terus saya dilaporkan oleh Plt Ketua PWI Sulut Vanny Laupati yang abal-abal tak punya legitimasi hukum dari Kemenkum,” tegas Voucke Lontaan Ketua PWI Sulut yang sah, Senin, 12/5/2025.

Bukti tanda laporan dugaan tindak pidana pemalsuan kop surat.PWI Sulut, yang dilaporkan oleh Ketua PWI Sulut Vocuke Lontaan. dengan terlapor Vanny Loupatty.

Dijelaskan Voucke, bahwa Surat laporan pengaduan PWI Sulut ke Polda Sulut tersebut diterima dan ditandatangani Inspektur Polisi Satu Wahyudi. Ada pun Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor:STTLP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Isi laporan tertulis dugaan tidak pidana pemalsuan Undang-Undang nomor 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263. Dengan terlapor Vanny Laupatty dkk.

Voucke sebagai pelapor menyatakan keberatan atas surat keputusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tanggal 18 Agustus 2024 lalu tidak sah karena tak memenuhi korum.

Kemudian membuat undangan rapat menggunakan logo PWI dan Cap PWI Sulut.

“Saat ini dari Polda Sulut sudah limpahkan ke Polresta Manado, saya menunggu proses hukum selanjutnya,’” ujar Voucke.

Keabsahan Voucke Lontaan sebagai Ketua PWI Sulut didasari pada lembaran keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor: AHU-0000946.AH.01.08. tahun 2024 persetujuan perubahan perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia.

AHU ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, MH atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, di Jakarta tanggal 09 Juli 2024.

“Coba tunjukan apa PWI versi KLB punya legitimasi hukum seperti AHU dari Kemenkumham. Kalau tidak ada berarti PWI abal abal tidak punya dasar hukum,’ tegas Voucke.

Sementara itu Ketum PWI Pusat yang Hendry Ch Bangun menyatakan tidak pernah menunjuk Plt Ketua PWI Sulut
Voucke berharap anggota PWI di Sulawesi Utara tetap solid dan kompak mendukung Ketum PWI Pusat yang sah, Hendry Ch Bangun.

“PWI hasil KLB tidak sah dan kepengurusannya abal-abal, tidak punya legitimasi hukum dari Kemenkumham. Jangan terpengaruh dan terpancing dengan manuver Ketua Plt PWI Sulut abal abal,” ujar Voucke. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *