MANADO,SULUTPOST– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, Rabu (4/3/2026), menegaskan, bahwa penggeledahan terhadap empat toko emas di Manado dan Kotamobagu, murni merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, PT Hakian Welem Rumansa (PT HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Demikian itu disampaikan oleh Kejati Sulawesi Utara, untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Iya, penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tindak pidana khusus baru-baru ini, sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, ataupun aktivitas jual beli emas dari penambang lokal atau masyarakat “ujarnya.
Dikatakan Kejati, ini murni pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana PT HWR, yang berkaitan dengan sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu.
Ia juga membantah, adanya penyegelan toko emas sebagaimana isu yang sempat beredar, saat tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga toko emas di Manado dan satu toko emas di Kotamobagu.
“Tidak ada penyegelan. Informasi yang berkembang itu tidak benar,” kata Kejaro melurusakan.
Menurutnya, langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 30 orang saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi.
“Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menemukan keterkaitan empat toko emas, yang kemudian menjadi objek penggeledahan guna mencari dan mengamankan alat bukti,”bebernya.
Lanjutnya menegaskan, tindakan hukum ini bukan untuk mengganggu aktivitas penambang tradisional, yang selama ini menggantungkan hidup dari mendulang emas secara manual di sungai.
“Kami tidak pernah berniat mengganggu mata pencaharian masyarakat. Ini murni penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi PT HWR,” tandasnya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Sulut, Ery Yudianto, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulut membeberkan bahwa perkara yang ditangani penyidik tindak pidana khusus terkait dugaan korupsi PT HWR telah berlangsung selama kurun waktu 10 tahun, sejak 2005 hingga 2025.
Dalam penyidikan tersebut, produksi emas PT HWR diduga tidak dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta diduga mengalir ke sejumlah toko emas.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian, termasuk tidak adanya pembayaran ke negara melalui nomenklatur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, di tengah proses hukum tersebut, beredar informasi hoaks yang menyebut aparat kejaksaan melakukan penyegelan seluruh toko emas yang membeli emas dari penambang lokal.
Bahkan muncul kabar menyesatkan bahwa siapa pun yang membeli emas dari penambang tradisional akan langsung ditangkap.
Isu inilah yang memicu kegelisahan di kalangan pemilik toko emas di Manado dan Kotamobagu.
Beberapa toko, termasuk di wilayah Mopuya, Dumoga, memilih menutup usaha sementara dan tidak lagi membeli emas dari masyarakat karena khawatir terseret proses hukum.
Dampaknya, para penambang tradisional di sejumlah wilayah Sulawesi Utara mengeluhkan hasil produksi emas mereka yang tidak terserap pasar.
Hingga berita ini diturunkan, keresahan tersebut masih dirasakan masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat.
Kejati Sulut pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, serta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan terukur, tanpa mengganggu roda perekonomian rakyat kecil.(**)
