BOLMONG,SULUTPOST-Masih ingat penyelidikan dugaan kasus Pertambangan Emas Ilegal di perkebunan Oboi, Kecamatan Dumoga, (Bolmong-red), yang menyeret salah satu oknum terduga pelaku inisial KD alias Karina, dan tiga alat berat jenis ecavator yang disita oleh Kepolisian Polres Bolaang Mongondow.
Berdasarkan kabar yang diperoleh awak media, dari beberapa sumber kuat, Senin (2/3/26), bahwa penanganan atas kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bolmong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Bahkan sumber mengatakan, potensi besar kasus itu bakal menyeret beberapa orang tersangka, dengan perannya masing-masing sesuai data penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian Polres Bolaang Mongondow.beber sumber seraya meminta namanya tidak disebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP M.S. MENTU .S.I.P, ketika dikonfirmasi soal perkembangan atas penanganan penyidikan kasus tersebut, ia menyampaikan, bahwa proses penyidikan lagi berjalan, dan sudah beberapa orang yang kemudian telah diperiksa untuk dimintai keterangan seputar masalah itu.
“SPDP nya sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kotamobagu, dan ada beberapa orang lagi akan kami panggil untuk diperiksa,”tegas Kasat Reskrim AKP M.S. Mentu S.I.P, saat dihubungi awak media melalui via tlp.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotamobagu, Ariel Denny Pasangkin, S.H.., membenarkan SPDP tersebut sudah masuk.
“Ia Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan,”akuh pria yang dikenal cukup dekat dengan wartawan.
Diketahui penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi perkebunan oboi, milik PT Xinfeng Gema Semesta, berdasarkan proses penindakan hukum dilokasi yang dipimpin oleh Kasat Rekrim Polres Bolmong AKP M.S. Mentu S.I.P.
Penindakan hukum tambang emas ilegal ini, termasuk yang menjadi atensi serius dari Wakapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol. Awi Setiyono, SIK. M.Hum. saat itu.
Wakapolda Sulut memerintahkan Tipidter Polres Bolmong, segera melakukan penindakan tegas dan terukur. sekaligus mengusut tuntas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin dilokasi yang dimaksud.
Terindikasi kuat, bilamana ada 6 (enam) orang Warga Negara Asing Cina ( WNA) yang bekerja sebagai teknisi ditambang emas ilegal itu. diantaranya; 5 (lima) orang laki-laki dan satu orang perempuan.(**)

