MANADO,SULUTPOST-Masih ingat penghentian perkara penyidikan (SP3) dugaan kasus hilangnya enam (6) jaminan surat berharga, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh Debitur an; Olil Paramata (alm), di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara. yang kemudian, secara tiba-tiba proses penyidikan di SP3 oleh penyidik Polda Sulut pada 3 Januari 2025 lalu.
Tak lama berselang penghentian penyidikan atas kasus tersebut, Ahli Waris Poppy Paramata, langsung mengaduhkan masalah penghentian penyidikan itu ke Komisi III DPR RI.
Poppy meminta keadilan hukum, karena menurut Poppy Paramata, bahwa rumah keadilan ada di Komisi III DPR RI, sekaligus dirinya meminta adanya pengawasan yang ketat atas penanganan hukum yang dimaksud.

Berunjung pengaduan masalah Poppy Paramata ini masuk di meja Komisi III DPR RI dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolda Sulawesi Utara. yang diwakili langsung oleh Wakapolda Sulut dan Ditreskrimsus Polda Sulut.
Berdasarkan data awak media, diketahui saat ini perkara itu lagi berproses di Pengadilan Negeri Tipikor Manado. dimana, Ahli Waris Poppy Paramata (Pemohon) didampingi kuasa hukumnya sudah melayangkan Gugatan Pra Pradilan (Praper) atas penghentian penyidikan kasus itu.
Langkah gugatan Pra Pradilan yang ditempuh oleh Poppy Paramata, bentuk ketidakpuasan dirinya atas kasus yang ia laporkan sejak 23 November 2022 lalu, lantas kemudian pada 3 JanuariĀ tahun 2025 , proses penyidikannya dihentikan oleh penyidik Polda Sulut dengan alasan bahwa tidak cukup bukti.
Meminimalsir segala proses yang lagi berjalan, serta munculnya pengaruh luar, kepada awak media ahli Waris Poppy Paramata (Pemohon), sangat berharap kiranya komisi III DPR RI, dapat mengawasi ketat perkara ini di pengadilan negeri tipikor manado Provinsi Sulawesi Utara.

Pasalnya, beberapa kali hakim pengadilan tipikor manado, menunda agenda sidang. dengan alasan bahwa pihak termohon yakni Polda Sulut belum hadir dalam persidangan tertanggal 21 April 2025, sehingga kemudian proses persidangan ditunda dua minggu kedepan.
Disusul pada lanjutan agenda sidang berikutnya, pada 5 Mei 2025 kemarin, ahli waris mulai merasa ada kejanggalan. pasalnya, jika sebelumnya sidang ditunda akibat ketidakhadiran polda sulut, tapi kali ini baik pihak Pemohon Poppy Paramata dan Termohon Polda Sulut, sama-sama hadir. tapi anehnya, majelis hakim pengadilan tipikor kembali menunda sidang Gugatan Pra Pradilan dan dijadwalkan nanti pada tanggal 19 Mei 2025.
“Saya merasa aneh, sebelumnya pada 21 April 2025 sidang ditunda kurun waktu dua minggu berjalan, dengan alasan bahwa pihak termohon yakni Polda Sulut tidak hadir. tapi pada lanjutan sidang berikutnya pada 5 Mei 2025 kemarin, Saya sebagai Pemohon hadir lebih awal dan pihak termohon yaitu Polda Sulut juga hadir. tapi menariknya proses sidang tidak dilaksanakan, dengan alasan yang tidak jelas, dan ditunda kembali pada 19 Mei 2025 lagi.” keluh Poppy Paramata.
Seraya meminta kepada komisi III DPR RI, agar dapat mengawasi jalannya proses persidangan atas kasus ini, hal ini kata Poppy, jangan sampai penundaan ini, bagian dari mengulur waktu dengan maksud dan tujuan tertentu. pintah Poppy Paramata.
Pantauan awak media, jadwal sidang ke tiga gugatan Pra Pradilan (Praper) penghentian penyidikan perkara hilangnya 6 jaminan debitur ini, kembali akan dilaksanakan pada 19 Mei 2025 berikutnya.(**)