KOTAMOBAGU,SULUTPOST – Komitmen Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kotamobagu tidak diragukan lagi dalam pemberantasan korupsi yang terjadi diwilayah hukum kotamobagu.
Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu, kabarnya telah menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan penanganan atas kasus Korupsi dana CSR PT. JRBM dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 6.657.472.592.
Tuntasnya proses tahapan penyidikan tersebut, Tipikor Polres Kotamobagu, langsung menyerahkan dua (2) orang tersangka (TSK). yakni Sangadi (Kepala Desa) non-aktif Desa Bakan inisial HM (54) dan salah satu kontraktor inisial JK (57) yang merupakan pihak pelaksana.
Kedua tersangka ini, diserahkan penyidik di Kejaksaaan Negeri Kotamobagu dalam proses tahap II pada Senin (5/5/2025).
Kasus korupsi pembangunan saluran drainase sungai Tapa Gale bersumber dari dana CSR PT. JRBM Bolaang Mongondow yang dikelola pemerintah desa Bakan semasa kepemimpinan HM sebagai kepala desa.
Nilai kerugian negara atas dana CSR PT JRBM berkisar Rp. 6 Miliar lebih. tentunya ini termasuk terbesar se-Bolmong Raya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK mengapresiasi kinerja penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang telah menuntaskan penanganan Kasus Korupsi ini.
“Kami berkomitmen dalam penanganan kasus korupsi diwilayah hukum Polres Kotamobagu demi menjaga kepercayaan masyarakat, dan kami menghimbau pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel”. Tegas Kapolres Kotamobagu. (DN)