BOLMONG,SULUTPOST — Tim URC Resmob Raja Bogani Satreskrim Polres Bolaang Mongondow (Resmob Polres Bolmong) berhasil mengamankan tiga pria berinisial SP alias Muel, AP alias Arnol, dan DA alias Deo yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Kelurahan Imandi.
Ketiga pria tersebut diamankan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan penganiayaan dsn pengeroyokan yang dilaporkan terjadi di wilayah Kelurahan Imandi.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hardi Yanto Daenk S.I.K, ketika dikonfirmasi oleh awak media Senin (26/10/26),, membenarkan proses penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa ketiganya diamankan berdasarkan adanya dua laporan polisi yang masuk. yaitu, LP 1 terkait dugaan pengeroyokan dengan dua orang tersangka, dan LP 2, yaitu penganiayaan satu orang tersangka.
“Semuanya ada 3 pelaku. yakni LP-1 pengroyokan ( 2 tsk ) dan LP- 2 penganiayaan ( 1 tsk ),”jelas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian sekaligus mengungkap dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Iapu mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu keributan, maupun merugikan orang lain, terutama warga yang tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan yang terjadi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. dan hindari provokasi yang bisa memeca belah hubungan antar masyarakat,”imbaunya
Tambahnya menegaskan, pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan agar tetap aman dan kondusif, khususnya di Kelurahan Imandi dan wilayah sekitarnya.
Penanganan perkara ini selanjutnya mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.(**)
