BOLMONG,SULUTPOST- Pengawasan soal aktivitas kegiatan pertambangan emas tanpa izin, di kawasan Perkebunan Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara, terus jadi sorotan.
Bahkan aktivitas kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan perkebunan oboy ini, sebelumnya sudah perna ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Tetapi, bukannya berhenti, sebaliknya kegiatan ilegal disana malah semakin brutal dan meluas.
Dimana dari bocoran beberapa sumber kuat kepada awak media, diduga kuat saat ini terdapat beberapa alat berat jenis excavator lalung lalang dilokasi yang dimaksud, serta berkegiatan berupa pengarukan material batu/tanah yang mengandung emas.
Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan sorotan, namun menyisakan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, serta efektivitas pengawasan, dan penegakan hukum di kawasan tersebut berjalan atau tidak.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, Minggu (4/10/26) menyebut, ketegasan dan kepastian penindakan hukum sangat dibutuhkan. bukan sebatas retorika atau janji, melainkan langkah kongkrit yang wajib dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat bahwa dinegeri ini masih ada pemerintah dan kepolisian.
“Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan oleh aturan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan status hukumnya serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku,”kata Momonto.
Legalitas Tambang Dipertanyakan;
Pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah apakah kegiatan pertambangan di Perkebunan Oboy memiliki dokumen perizinan atau tidak?
“Apabila tidak memiliki izin, instansi berwenang baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ESDM, maupun Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, wajib turun untuk dilakukan penyelidikan serta perlu menjelaskan langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan,”ucapnya.
Sebaliknya kata Indra Mamonto, apabila terdapat izin, pemerintah perlu menjelaskan status dan cakupan izin tersebut, termasuk apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan wilayah serta ketentuan yang diperbolehkan. kalau tidak sesuai, maka hentikan kegiatan tersebut dan proses hukum oknum pelakunya.
Dampak Ekologis Mulai Menjadi Sorotan;
Persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan izin dan penegakan hukum. Dampak terhadap lingkungan juga harus menjadi perhatian serius, hal ini dikarenakan munculnya penambangan emas ilegal, bisa berpotensi besar melahirkan kerusakan lingkungan, pencemaran, maupun bencana dikemudian hari yang diakibatkan pengolahan berupa bak kolam rendaman emas dan zat kimia beracun (Sianida).
Tidak hanya itu saja, soal pembukaan lahan dan pengerukan material dapat mengubah bentang alam serta meningkatkan risiko erosi dan sedimentasi. apabila material hasil aktivitas pertambangan masuk ke badan air, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi kualitas air dan ekosistem di sekitarnya.
Di Mana Pengawasan Aparat?
Meluasnya aktivitas pertambangan di kawasan area Perkebunan Oboy (Dumoga-Bolmong), kemudian menimbulkan tanda tanya publik mengenai pola tanggungjawab pengawasan yang selama ini diharapkan bisa berjalan serta mampu memberikan efek jera kepada oknum pelaku disana yang terkesan kebal hukum.
“Apakah aparat penegak hukum harus membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut tanpa ada tindakan yang terukur dilokasi? serta dampak kerusakan terus meluas,”tanya Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Dibawah ini Penjelasan Dasar Hukum Pelanggaran dan Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tambang Emas Ilegal;
dasar hukum utama Minerba adalah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2025. UU 2/2025 berlaku sejak 19 Maret 2025.
Untuk konteks tambang emas yang diduga tidak berizin/PETI, ketentuan pidana yang paling penting adalah sebagai berikut.
1. Menambang tanpa izin — Pasal 158
Ketentuan Pasal 158 UU Minerba pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dikenai: Pidana penjara paling lama 5 tahun Denda paling banyak Rp100 miliar
Ketentuan ini merupakan salah satu pasal utama yang relevan ketika terdapat dugaan pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. Ketentuan pidana tersebut telah diperbarui melalui perubahan UU Minerba.
2. Menampung, mengolah, mengangkut atau menjual hasil tambang ilegal — Pasal 161
Ini sangat penting untuk kasus PETI karena bukan hanya penambangnya yang dapat menjadi perhatian hukum.
Pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari sumber yang memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dapat dikenai:
– Pidana penjara paling lama 5 tahun
– Denda paling banyak Rp100 miliar.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)
