Penyidikan Tak Kunjung Jelas, LSM FSR Kota Desak Kapolda Sulut, Seriusi Tragedi Maut Drag Race Upai

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST – Ketua LSM Forum Suara Rakyat Kota (LSM FSR KOTA) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap, mengecam keras lambatnya penanganan hukum atas Tragedi Drag Race maut di Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kotamobagu Utara.

Peristiwa tragedi berdarah yang terjadi pada 9 Agustus 2026 lalu, telah merenggut 9 nyawa rakyat, dan menyebabkan 9 orang lainnya luka-luka, di mana 8 diantaranya mengalami luka berat.

Demikian itu disampaikan Ketua LSM FSR Kota-Kotamobagu, Sukamulia Lobud didampingi oleh Sekretaris Reza David Wulur, Senin (28/9/26) kemarin.

LSM FSR KOTA menegaskan kekecewaan mendalam atas stagnansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Mapolda Sulawesi Utara. Penyelidikan atas kasus ini kata Sukamulia Lobud, sudah berjalan sejak kepemimpinan Kapolda sebelumnya, yang hingga kini tongkat komando telah resmi berganti kepada Kapolda baru, Irjen Pol Yudho Hermanto.

Namun ucapnya, meski penyidik menyatakan telah memeriksa 38 saksi termasuk Ketua Panitia Lucky Sugeha yang diperiksa maraton 8 jam, serta pengemudi Honda Jazz Tian Ngantung, akan tetap pergantian kepemimpinan ini tak kunjung memberi titik terang atas kasus hukum yang dimaksud.

“Hingga detik ini tidak ada kejelasan hukum dan belum ada satu pun aktor yang ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Ando Lobud akrab disapa.

Ia mengingatkan dengan keras bahwa sembilan nyawa yang telah dimakamkan itu bukan sekadar angka di tabel APBD, bukan pula angka suara dalam pemilu, maupun bukan komoditas proyek yang bisa dinegosiasikan di ruang ber-AC. melainkan .ereka adalah manusia, warga Kotamobagu yang hak keselamatannya dikorbankan secara keji.

Bahkan kata Pria yang dikenal vokal ini mengatakan, fakta mengerikan di lapangan membuktikan pembatas penonton dalam balapan berkecepatan tinggi tersebut, hanya berupa tali plastik atau tali rafia.

“Menempatkan nyawa penonton dekat lintasan kendaraan balap dengan batas keselamatan setipis tali rafia adalah kelalaian fatal, secara struktural dan teknis yang memenuhi unsur pidana berat,”katanya

Atas dasar ketidakjelasan penanganan kasus hukum tersebut, LSM FSR KOTA mengeluarkan beberapa point pernyataan sikap dan tuntutan hukum secara langsung:

1. Desak Kapolda Irjen Pol Yudho Hermanto Segera Tetapkan Tersangka: Pergantian kepemimpinan di Polda Sulut harus membawa kepastian hukum yang nyata, objektif, dan akuntabel. Kami mendesak Kapolda baru untuk memimpin ekspos kasus ini secara terbuka, memecah kebuntuan penyidikan, serta menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau tanpa tebang pilih.

2. Dalami Pertanggungjawaban Hukum Perizinan di Lingkungan Pemkot dan Wali Kota Weny Gaib: LSM FSR KOTA menuntut Ditreskrimum Polda Sulut melakukan audit investigasi komprehensif terhadap proses penerbitan izin oleh Pemerintah Kota Kotamobagu. Izin tertulis bukan sekadar formalitas tanda tangan di atas kertas, melainkan wujud tanggung jawab mutlak keselamatan publik. Kami mendesak kepolisian memanggil dan memeriksa Wali Kota Weny Gaib beserta jajaran teknisnya guna membuktikan apakah ada unsur kelalaian (culpa) dalam memverifikasi race safety plan serta standardisasi zona aman penonton sebelum dokumen izin ditandatangani.

3. Usut Tuntas Aliran Usulan dari Tingkat Bawah hingga Tertinggi: Penyidikan tidak boleh berhenti pada dokumen akhir. Kami mendesak kepolisian melakukan penelusuran berjenjang untuk mengidentifikasi pihak yang memprakarsai ide dan mengusulkan pelaksanaan kegiatan di jalur pemukiman padat tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan secara vertikal dari tingkat paling bawah, mulai dari Lurah Kelurahan Upai selaku pemangku wilayah, Camat Kotamobagu Utara, Kepala Dinas Perhubungan, hingga Wali Kota Kotamobagu selaku otoritas tertinggi. Publik berhak tahu siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan atas dasar apa jalan umum berpembatas tali rafia dinyatakan layak untuk balapan ekstrem.

4. Terapkan Jeratan Pasal Berlapis pada Panitia & Pembalap: Kami mendesak penyidik menuntut Ketua Panitia Lucky Sugeha bersama seluruh jajaran Event Organizer atas pelanggaran Pasal 359/360 KUHP dan Pasal 274 UU LLAJ akibat penyediaan fasilitas sirkuit yang tidak layak, serta mengusut tuntas pertanggungjawaban pidana pengemudi Tian Ngantung berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

LSM FSR KOTA menyatakan akan berdiri teguh mengawal kasus ini bersama keluarga korban. Kami tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan ini sampai keadilan bagi 9 nyawa warga Kotamobagu dipenuhi secara tuntas dan para pelaku mendekam di balik jeruji besi.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *