SULUTPOST, Sangihe — Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sangihe bakal melaksanakan penjualan langsung atas barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alias incraht beruapa dua perahu. Bagi yang berminat langsung bisa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sangihe, Jumat (24/07/2026).
